Advertisement
Imbas Corona, Pemerintah Batasi Aktivitas 250 Warga di Danurejan
 Ilustrasi. - Freepik
                Ilustrasi. - Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perkembangan kasus Covid-19 keluarga Danurejan beberapa waktu lalu masih belum usai hingga kini. Meski beberapa anggota keluarga telah dinyatakan sembuh, kini satu RT terpaksa dilakukan pembatasan mobilitas pasca enam tetangga keluarga Danurejan dinyatakan positif Covid-19.
Kasus berawal pada sekitar awal November lalu di mana satu keluarga beranggotakan 21 orang 18 diantaranya dinyatakan positif Covid-19. Sebanyak 16 orang jalani isolasi mandiri di selter Rusunawa Bener, dua lainnya dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menerangkan pihaknya mengambil sampel keenam tetangga kontak erat dan hasilnya semuanya positif. "Tetangganya sekitarnya itu yang kita ambil Swab positif semua. Ada enam yang kita ambil dan enam-enamnya positif," papar Heroe pada Senin (30/11/2020).
Advertisement
Selanjutnya setelah ditelusuri tim Satgas Penanganan Covid-19 Kemantren Danurejan, lokasi yang padat hunian dan protokol yang kurang diterapkan membuat langkah pembatasan mobilitas di RT tersebut terpaksa dilakukan. "Tim datang ke sana melihat kepadatan hunian yang sedemikian rupa dan tingkat kepatuhan protokol sedemikian rupa sudah sejak seminggu yang lalu kita batasi pergerakan satu RT itu," ungkapnya.
"Jadi satu RT itu bukan di lockdown, [hanya] tidak boleh keluar kecuali dapat izin dari tim. Kami buat posko di sana yang boleh keluar hanya orang-orang tertentu dan kita tidak lagi menggunakan Swab atau apa tapi kita upayakan mereka tidak ada interaksi di luar," imbuh Heroe.
Praktis tidak ada pemeriksaan Swab lagi yang akan digelar di area tersebut menyangkut kasus keluarga Danurejan, melainkan pembatasan mobilitas warga. "Tes enggak kita tambah karena sudah melihat seperti itu, dari enam yang kita coba Swab enam-enamnya positif semua, dan kita lihat interaksinya seperti itu tidak perlu kita Swab, tetapi tidak boleh keluar dari rumahnya," jelasnya.
Salah satu kriteria warga yang diizinkan keluar dari RT adalah para pekerja namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan mobilitas warga ini akan berlangsung hingga 4 Desember 2020. "Jadi yang semula dengan pada pemukiman [tersebut] mungkin protokolnya kurang bagus. Kita turunkan tim kita buat posko di sana kita upayakan perbaikan sistem protokol kesehatan dijalankan di sana, termasuk orang yang boleh keluar kerja keluar masuk itu kita awasi betul," tegasnya. 
Camat Kemantren Danurejan, Antariksa Purnama justru menyebutkan jika pembatasan mobilitas warga dilakukan pada satu RW di Juminahan. Perihal logistik, Antariksa mengatakan saat ini masih tercukupi dari warga sekitar dan donatur perorangan maupun lembaga yang dikumpulkan ke Ketua RW.
Secara mendetail Antariksa menyebutkan pembatasan aktivitas warga berlaku sampai 4 Desember. Sebanyak 4 RT dengan 250 jiwa menjalani pengetatan yang sifatnya pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat. "Arisan, kumpul warga, pengajian, olahraga, senam, sementara ditunda, kecuali yang berbelanja logistik kebutuhan sehari-hari dan keperluan darurat lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
- Sengketa Lahan Citra Rejodani Tuntas, Pengembang Beli Tanah
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement





















 
            
