53 Jabatan Kepsek di Gunungkidul Masih Kosong, Ini Penyebabnya
Puluhan jabatan kepala sekolah di Gunungkidul masih kosong meski sudah ada pelantikan. Ini penyebab dan solusi Disdik.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Gunungkidul memastikan tidak ada masalah dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Draf raperda ini sudah disetujui bersama bupati dengan pimpinan DPRD pada Senin (23/11/2020) lalu. Dengan demikian, bupati dan anggota DPRD Gunungkidul terhindar dari sanksi penundaan pembayaran gaji selama enam bulan.
Sekretaris TPAD Gunungkidul Saptoyo mengatakan pembahasan RAPBD 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan ini, pembahasan paling lambat harus sudah disepakati bersama satu bulan sebelum diberlakukan. Hal itu berarti, batas waktu pembahasan harus sudah selesai di akhir November. “Apabila tidak selesai, bupati dan dewan bisa dijatuhi sanksi, yakni hak-hak keuangannya tidak diberikan selama enam bulan,” kata Saptoyo, Senin (30/11/2020).
BACA JUGA: Pelaku Perusakan Saat Demo Omnibus Law di Malioboro Terungkap, Masih Pelajar
Meski demikian, sambung dia, kepala daerah dan anggota DPRD dipastikan terhindar dari sanksi ini karena persetujuan sudah ditandatangani bersama pada Senin. Sekarang, draf kesepakatan bersama sudah diserahkan ke Pemda DIY guna dilakukan evaluasi. “Sekarang tinggal nunggu evaluasi gubernur. Nanti setelah rekomendasi turun akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dari gubernur, untuk kemudian disahkan menjadi perda,” katanya.
Disinggung mengenai plafon anggaran dalam RAPBD 2021, Saptoyo mengaku belum bisa memberikan rincian. Ia berdalih, kepastian angka dan nominal masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur. “Nunggu setelah evaluasi saja, biar ada yang sudah pasti,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, gambaran besar dari RAPBD masih menyangkut tentang masalah penanganan dan proses pemulihan akibat Covid-19. Meski demikian, ia juga belum bisa memaparkan angka-angka pasti berkaitan dengan plafon pendapatan maupun belanja untuk tahun depan. “Yang jelas untuk pendapatan asli daerah akan lebih dimaksimalkan lagi,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Menurut dia, ketujuh fraksi di DPRD Gunungkidul sepakat agar rancangan ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Persetujuan sudah ada. Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puluhan jabatan kepala sekolah di Gunungkidul masih kosong meski sudah ada pelantikan. Ini penyebab dan solusi Disdik.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.
Pendaki gunung perlu waspada hipotermia. Pakar UMY mengingatkan bahaya baju katun dan membagikan cara menjaga suhu tubuh saat mendaki.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.