Advertisement
Bupati dan DPRD Gunungkidul Lolos dari Sanksi Penundaan Gaji 6 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Gunungkidul memastikan tidak ada masalah dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Draf raperda ini sudah disetujui bersama bupati dengan pimpinan DPRD pada Senin (23/11/2020) lalu. Dengan demikian, bupati dan anggota DPRD Gunungkidul terhindar dari sanksi penundaan pembayaran gaji selama enam bulan.
Sekretaris TPAD Gunungkidul Saptoyo mengatakan pembahasan RAPBD 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan ini, pembahasan paling lambat harus sudah disepakati bersama satu bulan sebelum diberlakukan. Hal itu berarti, batas waktu pembahasan harus sudah selesai di akhir November. “Apabila tidak selesai, bupati dan dewan bisa dijatuhi sanksi, yakni hak-hak keuangannya tidak diberikan selama enam bulan,” kata Saptoyo, Senin (30/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Pelaku Perusakan Saat Demo Omnibus Law di Malioboro Terungkap, Masih Pelajar
Meski demikian, sambung dia, kepala daerah dan anggota DPRD dipastikan terhindar dari sanksi ini karena persetujuan sudah ditandatangani bersama pada Senin. Sekarang, draf kesepakatan bersama sudah diserahkan ke Pemda DIY guna dilakukan evaluasi. “Sekarang tinggal nunggu evaluasi gubernur. Nanti setelah rekomendasi turun akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dari gubernur, untuk kemudian disahkan menjadi perda,” katanya.
Disinggung mengenai plafon anggaran dalam RAPBD 2021, Saptoyo mengaku belum bisa memberikan rincian. Ia berdalih, kepastian angka dan nominal masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur. “Nunggu setelah evaluasi saja, biar ada yang sudah pasti,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, gambaran besar dari RAPBD masih menyangkut tentang masalah penanganan dan proses pemulihan akibat Covid-19. Meski demikian, ia juga belum bisa memaparkan angka-angka pasti berkaitan dengan plafon pendapatan maupun belanja untuk tahun depan. “Yang jelas untuk pendapatan asli daerah akan lebih dimaksimalkan lagi,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Menurut dia, ketujuh fraksi di DPRD Gunungkidul sepakat agar rancangan ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Persetujuan sudah ada. Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Kotabaru Ditata, Pengelolaan Gor Kridosono Diserahkan Kembali Ke Kraton Jogja
- Dinas Pertanian Kulonprogo Gelar Pasar Murah, Siapkan 100 Kilogram Cabai
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 21 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement