JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul Bakal Punya Rest Area, Jadi Tempat Wisata
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Gunungkidul memastikan tidak ada masalah dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Draf raperda ini sudah disetujui bersama bupati dengan pimpinan DPRD pada Senin (23/11/2020) lalu. Dengan demikian, bupati dan anggota DPRD Gunungkidul terhindar dari sanksi penundaan pembayaran gaji selama enam bulan.
Sekretaris TPAD Gunungkidul Saptoyo mengatakan pembahasan RAPBD 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan ini, pembahasan paling lambat harus sudah disepakati bersama satu bulan sebelum diberlakukan. Hal itu berarti, batas waktu pembahasan harus sudah selesai di akhir November. “Apabila tidak selesai, bupati dan dewan bisa dijatuhi sanksi, yakni hak-hak keuangannya tidak diberikan selama enam bulan,” kata Saptoyo, Senin (30/11/2020).
BACA JUGA: Pelaku Perusakan Saat Demo Omnibus Law di Malioboro Terungkap, Masih Pelajar
Meski demikian, sambung dia, kepala daerah dan anggota DPRD dipastikan terhindar dari sanksi ini karena persetujuan sudah ditandatangani bersama pada Senin. Sekarang, draf kesepakatan bersama sudah diserahkan ke Pemda DIY guna dilakukan evaluasi. “Sekarang tinggal nunggu evaluasi gubernur. Nanti setelah rekomendasi turun akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dari gubernur, untuk kemudian disahkan menjadi perda,” katanya.
Disinggung mengenai plafon anggaran dalam RAPBD 2021, Saptoyo mengaku belum bisa memberikan rincian. Ia berdalih, kepastian angka dan nominal masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur. “Nunggu setelah evaluasi saja, biar ada yang sudah pasti,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, gambaran besar dari RAPBD masih menyangkut tentang masalah penanganan dan proses pemulihan akibat Covid-19. Meski demikian, ia juga belum bisa memaparkan angka-angka pasti berkaitan dengan plafon pendapatan maupun belanja untuk tahun depan. “Yang jelas untuk pendapatan asli daerah akan lebih dimaksimalkan lagi,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Menurut dia, ketujuh fraksi di DPRD Gunungkidul sepakat agar rancangan ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Persetujuan sudah ada. Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
34 santri korban dugaan keracunan di Ponpes Manba'ul Hikam masih dirawat di RSI Siti Hajar dan dijadwalkan pulang Kamis pagi.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.