WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus Covid-19 di DIY terus meningkat dan menimbulkan klaster penularan di perkantoran.
Kendati sudah banyak muncul klaster perkantoran, Pemda DIY tetap tidak menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kecuali untuk kantor yang ditemukan kasus positif. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan telah ingatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbaiki sarana serta SOP di kantor.
“Jika ada yang positif ring satunya WFH. Penularan klaster tidak selalu dari kantor dan tamu, tapi itu berangkatnya dari keluarga dibawa ke kantor. Karena keluarga hubungannya paling terbuka, maka harus hati-hati betul,” katanya, Selasa (1/12/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya klaster perkantoran ditemukan di Jogja, Kulonprogo, Sleman hingga Gunungkidul belum lama ini menyebabkan puluhan orang terinfeksi Covid-19.
Terkait perkembangan vaksinasi, Aji menuturkan berdasarkan pertemuan virtual dengan Presiden, vaksinasi baru akan terealisasi pada 2021, karena saat ini masih dalam proses uji coba. “Sementara kami mendapat jatah 2,2 juta. Itu sepertinya sudah semua. Karena yang divaksin usia 18-59 tahun, kalau penduduk DIY 3,8, juta itu sudah semua,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ranking Liga Indonesia naik lima peringkat ke posisi 20 Asia versi AFC berkat kontribusi Persib Bandung dan Dewa United di kompetisi Asia.
Disdik Gunungkidul memastikan daya tampung sekolah SPMB 2026 mencukupi. Jadwal pendaftaran TK, SD, dan SMP mulai Juni 2026.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.