Bawaslu Telusuri Kasus Pembagian Kalender Paslon di Ngaglik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bawaslu Sleman merilis sejumlah pelanggaran Pilkada selama masa kampanye. Sejumlah pelanggaran dinilai tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan Bawaslu mencatat sejumlah penanganan dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan ataupun laporan dari masyarakat. Sejumlah temuan atau laporan ditindaklanjuti dan menghasilkan rekomendasi. "Laporan yang masih dalam penelusuran adalah pembagian kalender Paslon 03 kepada Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH tingkat Padukuhan di Kepanewon Ngaglik dan Mlati. Ini masih dalam proses penelusuran,"katanya, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Bawaslu juga mendapat laporan adanya kegiatan kampanye Paslon 03 di Pondok Pesantren. Namun setelah diproses oleh Panwaslu Prambanan hal tersebut tidak terbukti adanya pelanggaran. Selain itu, lanjut Arjuna, beberapa paslon dinilai melakukan pelanggaran seperti penanyangan iklan kampanye Paslon 03 di luar jadwal, penayangan iklan kampanye Paslon 01 di luar jadwal. Bawaslu pun melayangkan rekomendasi ke KPU Sleman untuk diberikan peringatan tertulis.
"Terkait laporan iklan kampanye Paslon 03 di Radio dan ditayangkan di luar jadwal iklan kampanye, tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil," katanya.
Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa dalam kampanye saat debat paslon di TVRI. Meskipun tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana, namun memenuhi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. "Masalah ini kami teruskan ke Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti. Iklan kampanye Paslon 02 dan 03 oleh akun tak terdaftar di KPU Sleman sudah kami laporkan ke Bawaslu RI," ujarnya.
Selain paslon, Bawaslu juga memproses pelanggaran yang dilakulan penyelenggara Pilkada. Di antaranya, saat KPU Sleman tidak menindaklanjuti saran perbaikan penyusunan DPS, Bawaslu pun melayangkan rekomendasi ke KPU untuk memasukkan sejumlah nama pemilih ke dalam daftar pemilih.
Begitu juga dengan adanya PPDP yang terlambat menyerahkan hasil coklit ke PPS di mana masalah ini diproses oleh Panwaslu Ngemplak, Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi ke PPK Ngemplak agar PPDP tersebut diberikan surat peringatan tertulis. "Soal akun Twitter KPU Sleman yang hanya menyosialisasikan salah satu program paslon kami teruskan ke DKPP RI," katanya.
Selain temuan dan laporan resmi tersebut, Bawaslu juga melakukan upaya penelusuran informasi awal ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam kampanye. Mulai netralitas ASN hingga netralitas perangkat desa yang mengelike akun salah satu paslon di media sosial. "ASN dan perangkat desa yang me Like Materi Kampanye Paslon di Facebook kami himbau untuk menghapusnya," kata Arjun.
Bawaslu juga meminta agar para paslon tidak melakukan aktivitas kampanye di Tempat Pendidikan ataupun membagikan kupon Bansos yang disertai stiker Paslon. "Selain melakukan penelusuran informasi awal adanya potensi pelanggaran kampanye melalui pengawasan tidak langsung, Bawaslu Sleman juga telah mengeluarkan surat himbauan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye untuk setiap kegiatan kampanye yang berpotensi terjadinya pelanggaran," kata Arjun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement