Advertisement
Tak Serahkan LPPDP, Paslon Bisa Didiskualifikasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk segera menyusun Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDP). Pasalnya, laporan ini hanya diserahkan sehari, yakni pada Minggu (6/12/2020) dan jika tidak menyerahkan maka paslon bisa dicoret dalam kepesertaan pilkada.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan LPPDP merupakan hal yang wajib harus diserahkan oleh paslon. Untuk memastikan semua pasangan menyerahkan laporan ini, KPU sudah melakukan koordinasi tim sukses yang berkaiatan dengan mekanisme penyerahan.
Advertisement
“Pertemuan sudah diselenggarakan pada 5 November lalu dan seluruh perwakilan dari tim sukses hadir,” kata Qomar, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: HASIL PENELITIAN: Virus Corona Masuk ke Otak Melalui Hidung
Menurut dia, pelaporan ini hanya dilakukan sehari pada Minggu besok. Adapun layanan dibuka hingga pukul 18.00 WIB. Qomar mengingatkan, kepada paslon untuk segera menyusun LPPDP karena jika tidak menyerahkan paslon bisa didiskualifikasi. “Sanksinya akan dicoret. Jadi, harus mulai disusun sehingga bisa menyerahkan laporan tepat waktu,” katanya.
Untuk memastikan pelaporan tepat waktu, Qomar mengakui sudah menyurati setiap paslon. Inti dari surat tersebut mengingatkan agar menyerahkan LPPDP sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kami juga menyediakan help desk untuk membantu saat ada masalah dalam penyusunan laporan,” katanya.
Ditambahkannya, untuk pelaporan ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai karena sesuai ketugasan yang dimiliki hanya sebatas menerima dan mengumumkan. Sedangkan untuk keabsahan dari laporan dana kampanye ini nantinya akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik. “Setellah diserahkan nanti akan diberikan ke kantor akuntan publik. Jika, hasilnya keluar maka akan kami umumkan,” katanya.
Baca juga: Disebut Sebarkan Hoaks, Deddy Corbuzier & Effendi Gazali Disemprot Susi Pudjiastuti
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, LPPDP merupakan laporan akhir yang harus dipenuhi oleh setiap paslon. Total selama kampanye, ada tiga laporan yang harus disusun dan diserahkan ke KPU.
“Pertama Laporan Awal Dana Kampanye yang diserahkan di awal kampanye, trus di pertengahan ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement