Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, WONOSARI – Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY, Selasa (15/12/2020). Ia pun divonis satu tahun penjara dikurangi penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Penasehat Hukum Terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, sudah ada vonis terhadap kliennya. Hasil dari putusan sidang, Agus diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. “Vonis ini lebih ringan karena saat sidang dituntut 1,5 tahun penjara,” kata Kunto kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
BACA JUGA : Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan dari terdakwa, tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Agus tidak harus menjalani selama satu tahun karena akan ada pengurangan selama proses penahanan.
“Klien saya menerima. Kemungkinan 4,5 bulan lagi sudah selesai menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kunto, selama proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung klinenya sangat kooperatif. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari tim jaksa penuntut umum. Bukti sikap kooperatif dari terdakwa bisa dilihat adanya pengembalian uang sesuai dengan kerugian yang disebutkan.
“Kerugian atas pembangunan balai kalurahan mencapai Rp353 juta dan semua sudah dikembalikan dengan cara mengangsur,” katanya.
BACA JUGA : Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Menurut dia, untuk sekarang masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Menurut dia, dalam kasus korupsi pembangunan balai kalurahan, Agus Setiyawan bukan satu-satunya tersangka. Pasalnya, beberapa waktu lalu sudah menetapkan Fajar Riyanto, selaku rekanan yang mengerjakan proyek sebagai tersangka. Meski demikian, hingga pemanggilan yang keempat kalinya, yang bersangkutan belum memenuhi pemanggilan penyidik. “Kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andy.
BACA JUGA : Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lurah Baleharjo Dinonaktifkan
Ditambahkan dia, berdasarkan hasil audit, pembangunan ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp353 juta. “Untuk terdakwa Agus [Lurah Baleharjo] sudah mengembalikan kerugian ini kepada kami. Tapi, kembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.