Kawasan Industri Gunungkidul Diperluas Jadi 1.500 Hektare
Kawasan industri Gunungkidul diperluas menjadi sekitar 1.500 hektare untuk menarik investasi dan perusahaan besar serta menyerap tenaga kerja.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, WONOSARI – Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY, Selasa (15/12/2020). Ia pun divonis satu tahun penjara dikurangi penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Penasehat Hukum Terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, sudah ada vonis terhadap kliennya. Hasil dari putusan sidang, Agus diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. “Vonis ini lebih ringan karena saat sidang dituntut 1,5 tahun penjara,” kata Kunto kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
BACA JUGA : Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan dari terdakwa, tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Agus tidak harus menjalani selama satu tahun karena akan ada pengurangan selama proses penahanan.
“Klien saya menerima. Kemungkinan 4,5 bulan lagi sudah selesai menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kunto, selama proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung klinenya sangat kooperatif. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari tim jaksa penuntut umum. Bukti sikap kooperatif dari terdakwa bisa dilihat adanya pengembalian uang sesuai dengan kerugian yang disebutkan.
“Kerugian atas pembangunan balai kalurahan mencapai Rp353 juta dan semua sudah dikembalikan dengan cara mengangsur,” katanya.
BACA JUGA : Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Menurut dia, untuk sekarang masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Menurut dia, dalam kasus korupsi pembangunan balai kalurahan, Agus Setiyawan bukan satu-satunya tersangka. Pasalnya, beberapa waktu lalu sudah menetapkan Fajar Riyanto, selaku rekanan yang mengerjakan proyek sebagai tersangka. Meski demikian, hingga pemanggilan yang keempat kalinya, yang bersangkutan belum memenuhi pemanggilan penyidik. “Kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andy.
BACA JUGA : Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lurah Baleharjo Dinonaktifkan
Ditambahkan dia, berdasarkan hasil audit, pembangunan ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp353 juta. “Untuk terdakwa Agus [Lurah Baleharjo] sudah mengembalikan kerugian ini kepada kami. Tapi, kembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kawasan industri Gunungkidul diperluas menjadi sekitar 1.500 hektare untuk menarik investasi dan perusahaan besar serta menyerap tenaga kerja.
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
PB PDGI menyebut 95% masyarakat Indonesia rutin sikat gigi, namun kurang dari 3% yang melakukannya di waktu tepat: setelah sarapan dan sebelum tidur.
Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri evaluasi ujian SIM dan usut sindikat SIM palsu usai Polres Siak menangkap delapan tersangka.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.
Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta menyiapkan berbagai program pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang menyasar aparatur pemerintah