Curi Perhiasan dan Uang Dolar Majikan, Pekerja Rumah Tangga di Sleman Beli Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang pekerja rumah tangga asal Kapanewon Kokap, Kulon Progo berinisial TJ (45), harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti telah mencuri beberapa macam perhiasan dan lembaran uang Dolar Amerika Serikat milik DA (44), seorang dokter yang tinggal di Dusun Pogung Dalangan, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman.
Diketahui bahwa TJ merupakan ART yang bekerja di rumah DA sejak tujuh tahun lalu. Kepada awak media, TJ mengaku digaji Rp2,5 Juta oleh DA. Rp1,5 Juta merupakan upah bulanan. Lalu sisanya adalah upah antar jemput sekolah anak DA. TJ merupakan seorang janda dengan satu orang anak berumur 21 tahun.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, TJ telah melakukan aksinya sejak tahun 2016. Detail hari dan bulannya, tak dapat dipastikan karena pelaku tak sudah lupa. Dwi melanjutkan, aksi itu terus diulang-ulang hingga kira-kira bulan Agustus 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TJ mengambil kunci almari milik DA. Dalam almari tersebut terdapat kotak berisi sejumlah perhiasaan dan uang. Sedikit demi sedikit, sejak 2016 secara perlahan TJ menguras isi almari tersebut.
Aksi tersebut lolos dari pantauan DA. Meski, kata Dwi, “korban sempat curiga, tapi akhirnya karena capek jadi tidak sempat mengecek.” TJ memanfaatkan celah pengawasan yang longgar. Apalagi, koleksi yang tersimpan di lemari itu juga jarang dipakai DA.
Sabtu, 12 Desember 2020, saat TJ sudah resign sebagai ART, DA hendak memakai koleksi perhiasan miliknya. Namun, tak disangka, koleksinya yang terdiri dari 25 buah cincin, 22 buah gelang, 4 buah anting dan 3 buah liontin ternyata hilang. Begitu pula 27 lembar uang Dollar Amerika Serikat, yang jika dinominalkan, kata Dwi sekitar Rp5 Juta juga raib tanpa bekas.
Selanjutnya, DA langsung menanyakan ihwal temuannya kepada TJ. TJ pun mengaku, hilangnya perhiasan dan uang merupakan ulahnya. Aksi tersebut dilakukan TJ secara berulang dan berkelanjutan dari tahun 2016 hingga Agustus 2020.
Barang hasil curian, lanjut Dwi disimpan oleh TJ. Beberapa di antaranya sudah dijual dan digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, membayar biaya pengobatan saudaranya, merenovasi rumah, membeli dua telepon genggam dan bahkan membeli satu unit mobil bermerk Mazda Familia.
BACA JUGA: Cegah Pelanggaran Prokes, Sejumlah Titik di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Nataru
“Jadi, hasil curian itu disimpan. Gak semuanya dijual langsung. Kalau sewaktu-waktu butuh gitu, ada yang bisa dijual,” ujar Dwi kepada awak media di Mapolsek Mlati, Senin (21/12/2020).
Dari tangan TJ, petugas mengamankan barang hasil curian, satu lembar nota pembayaran tunai, satu lembar surat bukti gadai, 52 lembar kwitansi pembelian emas, dan dua kotak penyimpanan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang yang dibeli TJ berkat menjual hasil curiannya, seperti dua unit telepon genggam dan satu unit mobil.
Dwi menambahkan, TJ telah mengakui perbuatannya. TJ dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian berkelanjutan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Advertisement