Operasional Tempat Hiburan di Jogja Dibatasi Maksimal Sampai 22.00 WIB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait Pengetatan Protokol Kesehatan dalam menghadapi natal dan tahun baru, Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No. 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun baru 2021.
Dalam Ingub ini, terdapat enam poin yang perlu dilakukan Bupati dan Walikota, mulai dari memperketat operasi yustisi protokol kesehatan, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, membatasi jam operasional tempat hiburan, memperketat protokol kesehatan di hotel dan tempat wisata, isolasi terpusat dan pemeriksaan hasil antigen pelaku perjalanan.
Advertisement
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dalam poin pembatasan jam operasional, yang diatur adalah mall, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata, agar beroperasi pada jam 09.00-22.00 WIB.
Baca juga: Varian Virus Corona Belum Teridentifikasi di Indonesia
Pembatasan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 8 januari 2021. “Ingub semalam-malamnya jam 22.00 WIB, kalau kabupaten atau kota lebih awal tidak masalah, disesuaikan kondisi masing-masing. tapi tidak boleh lebih dari jam 22.00,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Dalam Ingub ini juga disebutkan hotel, tempat wisata dan rumah keluarga yang dikunjungi pelaku perjalanan wajib mengecek syarat hasil rapid test antigen. “Yang perjalanan darat biasa [kendaraan pribadi] tidak bisa dicek massif dengan cegatan karena akan timbulkan kemacetan, maka filter ada di rumah dimana dia tinggal, hotel, tempat wisata,” katanya.
Baca juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Menkes, Ini Plus-Minus Budi Gunadi Sadikin
Wakapolda DIY, Kombes Pol Raden Slamet Santoso mengatakan dalam pengamanan natal dan tahun baru, pihaknya akan menerjunkan 6.100 personel yang dibantu TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Basarnas sehingga totalnya diperkirakan mencapai 8.000 personil.
“Pengecekan surat antigen dipusatkan di tempat-tempat lokasi transportasi baik itu bandara, terminal atau stasiun. Untuk yang menggunakan kendaraan pribadi akan dipusatkan di masing-masing tempat menginap seperti hotel atau desa,” katanya.
Ia memastikan selama libur natal dan tahun baru Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian dan izin penggunaan kembang api atau petasan. Jika masih terjadi keramaian, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan membubarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perampasan Aset Judi Online Bisa untuk Kepentingan Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
- Pemkab Bantul Optimistis Ekspor 2024 Capai US$120 Juta
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 26 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Selasa 26 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Selasa 26 November 2024: Di Keluruhan Condongcatur
Advertisement
Advertisement