Advertisement

Kapan Bupati Gunungkidul Terpilih Ditetapkan? Ini Penjelasan KPU

David Kurniawan
Jum'at, 25 Desember 2020 - 14:17 WIB
Bhekti Suryani
 Kapan Bupati Gunungkidul Terpilih Ditetapkan? Ini Penjelasan KPU Calon Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat mencoblos bersama istri di TPS 8 Dusun Kwarasan Wetan, Rabu (9/12/2020). - Istimewa/dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul belum bisa memastikan waktu penetapan kepala daerah terpilih. Pasalnya, penetapan masih menunggu surat dari Mahkama Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa Pilkada 2020.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pilkada beberapa waktu lalu. Adapun hasilnya, calon nomor urut empat Sunaryanta-Heri Susanto berhasil menjadi pasangan yang meraih dukungan terbanyak dari masyarakat.

Advertisement

Meski demikian, untuk penetapan tidak serta merta bisa dilaksanakan karena masih menunggu surat dari MK. Ia berdalih surat ini untuk memastikan tidak ada gugatan sengketa pilkada yang berasal dari Gunungkidul. “Kami tunggu dan diperkirakan turun di pertengahan Januari,” kata Hani saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Menurut dia, jika sudah surat tersebut sudah turun dan hasilnya tidak ada gugatan, maka KPU Gunungkidul memiliki waktu maksimal lima hari setelah surat diterima untuk menetapkan pasangan terpilih dari hasil pilkada. Disinggung mengenai adanya potensi gugatan terkait dengan hasil pemilihan, Hani tidak mengungkapkan pasti karena hanya akan mengacu pada informasi resmi dari MK. “Kami tunggu suratnya saja,” katanya.

Ditambahkanya, sambil menunggu surat dari MK KPU Gunungkidul mulai mempersiapkan penyusunan laporan tahapan dalam pilkada. “Kami juga harus membuat laporan terkait dengan penyelenggarakan pilkada dan untuk saat ini sudah mulai dipersiapkan sehingga bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Untuk diketahui, potensi gugatan ke MK sangat kecil. Hal ini disebabkan karena selisih suara antara pasangan yang memperoleh dukungan terbanyak kesatu dan kedua lebih dari 2%. Hasil rekapitualasi dari KPU selisih suara antara pasangan Sunaryanta-Heri Susanto (peraih suara terbanyak) dengan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto mencapai 11.866 suara. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pilkada, untuk bisa mengajukan gugatan ke MK selisihnya tidak boleh lebih dari 1% suara sah dalam pilkada. “Bisa menggugat kalau selisihnya paling banyak 4.703 suara saja, tapi kalau lebih dari itu sesuai aturan tidak bisa,” kata Hani beberapa waktu lalu.

Calon bupati Sutrisna Wibawa mengatakan, pihaknya bisa menerima hasil dari pilkada yang telah diselesaikan oleh KPU. Ia pun mengucapkan selamat kepada buapti terpilih dan semoga amanah dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh relawan yang telah membantu dalam upaya pemenangan, meski hasil yang diperoleh belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement