Advertisement

Gugus Tugas Minta Wisatawan di Malioboro Diperiksa Surat Swab Antigen

Newswire
Senin, 28 Desember 2020 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Gugus Tugas Minta Wisatawan di Malioboro Diperiksa Surat Swab Antigen Wisatawan mengantre di Gate Zonasi Malioboro untuk cek suhu dan kode QR pada Minggu (27/12/2020). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Jogja memastikan pengecekan surat hasil tes cepat antigen terhadap setiap wisatawan luar daerah yang mengunjungi kawasan Malioboro.

"Ketika ada yang dari luar kota, itu diminta. Mungkin banyak yang belum mengetahui juga, termasuk di Kota Yogyakarta kami minta ketegasan menerapkan itu," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin (28/12/2020).

Advertisement

Ia mengatakan pengecekan surat hasil tes cepat antigen dapat dilakukan oleh petugas di lokasi pengecekan suhu tubuh dan scan barcode saat memasuki kawasan Malioboro.

Ia menilai pengecekan itu belum efektif dilakukan termasuk penegakan protokol kesehatan sesuai instruksi Gubernur DIY yang meminta destinasi wisata serta pusat perbelanjaan tutup operasional pada pukul 22.00 WIB hingga 8 Januari 2021.

"Jam sepuluh (malam) harusnya sudah ditutup tetapi kenyataanya tadi malam masih ramai, terjadi penumpukan massa di Malioboro," kata dia.

Oleh sebab itu, Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY ini menyatakan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta terkait evaluasi penegakan instruksi gubernur DIY.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam instruksi gubernur itu, antara lain meminta jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dibatasi hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Selain itu, meminta pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT/RW memastikan setiap tamu memiliki surat uji usap atau tes cepat antigen dengan hasil negatif.

Noviar mengklaim Satpol PP DIY telah melakukan penegakan prokes serta pengecekan surat hasil tes cepat antigen sesuai instruksi gubernur.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemda DIY Pertimbangkan Opsi PSBB

Hanya saja, ia menilai penegakan di level kabupaten/kota masih lemah, termasuk oleh pengelola hotel.

"Pihak pengelola hotel masih belum semua yang menanyakan surat 'rapid' antigen, khususnya hotel-hotel-hotel nonbintang," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan kebijakan wajib tes cepat antigen atau tes usap antigen bagi seluruh pendatang, termasuk wisatawan, bukan mempersulit mereka masuk wilayah DIY tetapi untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Ia meminta para pengelola destinasi wisata betul-betul melaksanakan instruksi Gubernur DIY dengan memeriksa surat hasil tes cepat antigen atau tes usap antigen kepada setiap pengunjung yang berasal dari luar DIY.

Sebelum muncul kebijakan wajib tes cepat, menurut dia, pengelola destinasi wisata maupun hotel telah melakukan pengecekan hasil tes cepat antibodi kepada pengunjung, khususnya yang berasal dari zona merah.

"Itu sudah diatur dalam surat instruksi gubernur sehingga kami tidak perlu lagi membuat surat edaran," kata Singgih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement