Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemda DIY Pertimbangkan Opsi PSBB
Advertisement
Harianjogja.com, DANUREJAN--Merespon kondisi pandemi Covid-19 di DIY yang kasus hariannya terus merangkak naik, sejumlah pihak mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DIY, salah satunya dari kalangan pekerja. Pemda DIY pun mempertimbangkan usulan PSBB tersebut.
Sekda DIY, kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan PSBB. “Ini menjadi masukan yang nanti akan kami pertimbangkan. Karena kondisinya seperti ini, bisa jadi pertimbangan Gugus Tugas,” katanya Senin (28/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Sultan Jogja: DIY Tak Akan Terapkan PSBB karena Bisa
Namun menurutnya, PSBB tidak akan efektif jika masyarakat DIY sendiri tidak disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, kasus DIY didominasi klaster keluarga dan tetangga, sementara PSBB lebih pada pengendalian masyarakat dari luar.
Meski demikian, opsi PSBB tetap merupakan masukan penting yang akan didiskusikan oleh Gugus Tugas. Pihaknya juga akan meminta masukan dari epidemiolog untuk menentukan kebijakan kedepan. “Kami mengusahakan sebaik-baiknya sehingga tidak ada penularan lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Irsad Ade Irawan, melihat kondisi covid-19 di DIY saat ini belum terkendali dan telah memenuhi persyaratan PSBB. “Pertama telah terjadi transmisi lokal, kedua terjadi lonjakan luar biasa penambahan kasus covid-19,” ujarnya.
Penambahan kasus tertinggi kata, dia terjadi pada Sabtu (26/12) sebanyak 274 kasus. Sampai pada Minggu (27/12), total sebanyajk 11.110 warga DIY telah terpapar kasus positif. Fakta ini menurutnya sudah menjadi alasan kuat kenapa DIY perlu menerapkan PSBB.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD DIY Usul pada Gubernur Agar
Meski demikian ia berharap penerapan PSBB jangan sampai menimbulkan masalah baru terutama bagi pekerja, semisal pemutusan hubungan kerja (PHK) putus kontrak kerja, buruh dirumahkan tanpa upah dan pemotongan upah.
“Sebab itu perlu dilakukan kajian cepat terhadap manfaat dan efek negatif penerapan PSBB di DIY, misalnya kajian tentang proses birokrasai, komunikasi publik, pengawasan dan penegakan PSBB, dampak PSBB dan solusi bagi masyarakat khususnya pekerja,” katanya.
Disamping mengawasi hagar tidak timbul dampak tersebut, Pemda DIY juga diminta untuk memberi subsidi jatah hidup bagi pekerja yang terdampak PSBB sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,765 juta.
Usulan PSBB sebelumnya juga sudah disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Dengan kondisi seperti saat ini, Pemda DIY menurutnya harus mengambil kebijakan extraordinary, seperti penerapan PSBB.
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
“Atau setidaknya pembatasan sangat ketat untuk menutup tempat hiburan, tempat wisata yang dikelola Pemda, perkantoran tidak full seperti dulu lagi,” katanya.
Langkah ini perlu diambil kata dia, karena kondisi saat ini luar biasa, dengan penambahan kasus harian yang terus naik, sementara kapasitas rumah sakit dan tenaga kesehatan tidak bertambah. “Kita harus kendalikan dulu dengan rem pergerakan manusia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
Advertisement
Advertisement