Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Rapur Penandatanganan Raperda SPBE di Ruang Kresna, kompleks DPRD Kulonprogo, Senin (28/12/2020)./Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Kresna, kompleks DPRD Kulonprogo, Senin (28/12).
Raperda inisiatif Dewan ini menjadi payung hukum bagi Pemkab Kulonprogo untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital. Ketua Pansus Raperda SPBE, Nur Eny Rahayu mengatakan salah satu tujuan dibuatnya perda ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital dari pemerintah untuk masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik harus bisa menyesuaikan perkembangan teknologi, dan Kulonprogo sudah melakukan hal itu. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada regulasi yang jelas agar penerapan di lapangan bisa tepat, cepat, efektif transparan dan akuntabel.
"Dengan pelayanan yang baik diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah dan negara bisa meningkat," kata Eny saat menyampaikan pendapat akhir Raperda SPBE, Senin.
Eny menjelaskan raperda ini awalnya dinamai E-government. Namun dalam perkembangannya diubah menjadi SPBE. Perubahan itu menyesuaikan aturan Pusat. Adapun proses pembuatan raperda telah dilakukan dengan berbagai rapat internal pansus dan rapat kerja dengan OPD terkait. "Kami berharap raperda ini bisa memberikan manfaat kepada pelayanan publik di Kulonprogo," ucapnya.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo dalam penyampaian pendapat akhir mengatakan Pemkab telah menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, rancangan ini hadir seiring munculnya tantangan pemerintah daerah dalam merespon perkembangan zaman yang serba digital.
"Apalagi dinamika Kulonprogo dengan hadirnya bandara menuntut pemkab untuk memberikan layanan yang cepat efektif dan efisien. Dalam rangka itulah dibuat perda ini dengan harapan Kulonprogo bisa menyelenggarakan pelayanan digital yang optimal," ujarnya.
Sutedjo berharap raperda ini bisa mempermudah penentuan kebijakan terkait dengan pelayanan digital serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Mikel Arteta ungkap pelajaran penting dari PSG jelang final Liga Champions 2026. Arsenal siap tampil maksimal dan incar gelar juara.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Antam, UBS, dan Galeri24 kompak menguat. Simak daftar harga lengkap terbaru.
WHO menyebut Ebola Bundibugyo memiliki tingkat kematian hingga 50 persen. Wabah di Kongo dan Uganda berpotensi terus meningkat.
BMKG mendeteksi Siklon Tropis Jangmi yang picu hujan lebat dan angin kencang di Indonesia. Simak wilayah terdampak terbaru.
Temuan cacing hati pada hewan kurban di Bantul capai 493 kasus. DKPP pastikan daging tetap aman dikonsumsi masyarakat.