Advertisement

DPRD Kulonprogo Sahkan Raperda SPBE

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 28 Desember 2020 - 23:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
DPRD Kulonprogo Sahkan Raperda SPBE Rapur Penandatanganan Raperda SPBE di Ruang Kresna, kompleks DPRD Kulonprogo, Senin (28/12/2020). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Kresna, kompleks DPRD Kulonprogo, Senin (28/12).


Raperda inisiatif Dewan ini menjadi payung hukum bagi Pemkab Kulonprogo untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital. Ketua Pansus Raperda SPBE, Nur Eny Rahayu mengatakan salah satu tujuan dibuatnya perda ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital dari pemerintah untuk masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik harus bisa menyesuaikan perkembangan teknologi, dan Kulonprogo sudah melakukan hal itu. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada regulasi yang jelas agar penerapan di lapangan bisa tepat, cepat, efektif transparan dan akuntabel.

Advertisement


"Dengan pelayanan yang baik diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah dan negara bisa meningkat," kata Eny saat menyampaikan pendapat akhir Raperda SPBE, Senin.


Eny menjelaskan raperda ini awalnya dinamai
E-government. Namun dalam perkembangannya diubah menjadi SPBE. Perubahan itu menyesuaikan aturan Pusat. Adapun proses pembuatan raperda telah dilakukan dengan berbagai rapat internal pansus dan rapat kerja dengan OPD terkait. "Kami berharap raperda ini bisa memberikan manfaat kepada pelayanan publik di Kulonprogo," ucapnya.


Bupati Kulonprogo, Sutedjo dalam penyampaian pendapat akhir mengatakan Pemkab telah menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, rancangan ini hadir seiring munculnya tantangan pemerintah daerah dalam merespon perkembangan zaman yang serba digital.
"Apalagi dinamika Kulonprogo dengan hadirnya bandara menuntut pemkab untuk memberikan layanan yang cepat efektif dan efisien. Dalam rangka itulah dibuat perda ini dengan harapan Kulonprogo bisa menyelenggarakan pelayanan digital yang optimal," ujarnya.


Sutedjo berharap raperda ini bisa mempermudah penentuan kebijakan terkait dengan pelayanan digital serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement