Advertisement
Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat Gunung Merapi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2021.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan perpanjangan status tanggap darurat Gunung Merapi berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG Yogyakarta pada 18-24 Desember 2020, dimana telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis Gunung Merapi, sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status siaga level III.
Advertisement
"Bahwa potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanis bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal lima kilometer," ujar Sri Purnomo, Jumat (1/12/2021).
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat. Kemudian, masih terdapat 240 jiwa pengungsi kelompok rentan di barak pengungsian Glagaharjo yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya.
"Berdasarkan hal tersebut Kepala BPBD Sleman menerbitkan rekomendasi status tanggap darurat Gunung Merapi melalui surat Nomor: 360/1496 tanggal 25 Desember 2020 perihal perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Gunung Merapi," ungkapnya.
Sri Purnomo menegaskan jika pemerintah kabupaten dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian.
"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi sendiri dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi," imbuhnya.
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan perpanjangan status tanggap darurat Gunung Merapi sendiri dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement