Advertisement

Promo November

Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat Gunung Merapi

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 01 Januari 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat Gunung Merapi Gunung Merapi difoto dari kawasan Kinahrejo, Cangkringan, Sleman, DIY, Rabu (18/11/2020). - ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2021.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan perpanjangan status tanggap darurat Gunung Merapi berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG Yogyakarta pada 18-24 Desember 2020, dimana telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis Gunung Merapi, sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status siaga level III.

Advertisement

"Bahwa potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanis bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal lima kilometer," ujar Sri Purnomo, Jumat (1/12/2021).

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat. Kemudian, masih terdapat 240 jiwa pengungsi kelompok rentan di barak pengungsian Glagaharjo yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya.

"Berdasarkan hal tersebut Kepala BPBD Sleman menerbitkan rekomendasi status tanggap darurat Gunung Merapi melalui surat Nomor: 360/1496 tanggal 25 Desember 2020 perihal perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Gunung Merapi," ungkapnya.

Sri Purnomo menegaskan jika pemerintah kabupaten dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian.

"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi sendiri dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi," imbuhnya.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan perpanjangan status tanggap darurat Gunung Merapi sendiri dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

"Dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik

News
| Selasa, 26 November 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement