Advertisement
Langgar Prokes, Kafe dan Warung Burjo di Concat Ditutup Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) terus ditindak. Satu kafe dan warung burjo di Sleman yang dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung ditutup.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan kedua unit usaha tersebut untuk sementara ditutup. Penutupan sementara ini berdasarkan hasil aduan dan pemantauan di lapangan di mana pengelola tidak mengindahkan jam operasional yang dibolehkan. Selain melanggar jam operasinal, juga ada pelanggaran di mana pengungjung tidak menjaga jarak.
Advertisement
"Saat ada pengunjung yang tidak jaga jarak, pengelola tidak mengingatkan. Terjadi kerumunan dan melebihi batas waktu operional yang dibolehkan, yakni sampai pukul 22.00 WIB," kata Hidayat, di sela-sela kegiatan penutupan unit usaha yang melanggar aturan Prokes, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Layanan Rawat Inap 2 Puskesmas di Kulonprogo Ditutup karena Corona
Dua unit usaha yang ditutup selama tiga hari sejak menerima surat penghentian operasional. Salah satunya Warung Burjo Borneo di Seturan Condongcatur, Depok, Sleman. Satu Kafe Bento Kopi di Ngringin, Condongcatur, juga ikut ditutup karena alasan yang sama.
Keduanya dinilai melanggar Instruksi Gubernur DIY No. 7/2020 dan Peraturan Gubernur DIY No.77/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY.
Dia menyebut terkait jam operasional, tempat usaha selama Natal dan Tahun Baru diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 22.00 WIB. Aturan tersebut oleh pengelola dilanggar.
Baca juga: Ada Ratusan Lowongan Nakes Covid-19 di DIY yang Belum Terisi
"Operasional warung Burjo justru melewati batas itu. Mereka tetap buka hingga pukul 22.51 WIB. Bahkan untuk yang Kafe Bento Kopi, pemiliknya tidak mengindahkan surat panggilan dari Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19,"katanya.
Selama masa penghentian kegiatan kedua usaha tersebut, Satpol PP tetap melakukan investigasi untuk memastikan kedua usaha tersebut tidak beroperasi. "Kalau masih buka selama 3x24 jam maka kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri. Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19 menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Dia berharap sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa menjadi perhatian bagi pengusaha lainnya. Dia meminta agar para pengusaha saling mengoreksi dan menjaga diri untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. "Kami sebenarnya tahu jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB tetapi pengunjung yang datang masih di tempat (tidak keluar)," kata Penanggungjawab Burjo Borneo Ega Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Advertisement
Advertisement