Kekeringan Landa 17 Kapanewon di Gunungkidul, 14 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Wisatawan menikmati pemandangan alam dari atas perbukitan di kawasan Pantai Kesirat, Kalurahan Girikarto, Panggang, Gunungkidul./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sektor pariwisata tidak terganggu dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati No.443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono bupati mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas di masyarakat. Menurut dia, instruksi ini juga mengatur tentang penyelenggaraan sektor kepariwisataan selama pembatasan berlangsung.
BACA JUGA: Instruksi Bupati Bantul Dikeluarkan untuk Pengetatan Aktivitas, Ini Isinya
“Instruksi Bupati No.443/0139 yang dikeluarkan hari ini,” kata Hary kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut, kawasan wisata tidak ditutup. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi didalam penyelenggaraannya. Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengunjung yang berasal dari luar DIY wajib menunjukan rapid test anti gen dengan hasil negatif. “Nanti akan kami cek di pos retribusi. Kalau tidak bawa rapid test anti gen dengan hasil negatif, maka dilarang masuk,” ucap Hary.
Menurut dia, selama PPKM juga ada pembatasan operasional destinasi wisata hanya sampai pukul 18.00 WIB. Hary menuturkan kebijakan itu bukan menjadi masalah karena selama uji coba sejak Juni lalu sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di destinasi wisata. “Jumlah pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas normal,” katanya.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Merah di Kulonprogo Tembus Rp80.000 per Kg
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan instruksi yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut adanya instruksi dari Gubernur DIY tentang PPKM. Menurut dia, selama kebijakan pembatasan diberlakukan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati. “Acara sosial budaya termasuk hajatan warga tidak diizinkan. Terus ada kebijakan sekolah daring, bekerja dari rumah untuk pegawai sebanyak 50%,” katanya.
“Saya juga perintahkan kepada lurah untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulanan dan melaporkan secara berkala atas apa yang telah dilaksanakan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.