Advertisement
Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka Meski Ada Pembatasan, Hajatan Dilarang
Wisatawan menikmati pemandangan alam dari atas perbukitan di kawasan Pantai Kesirat, Kalurahan Girikarto, Panggang, Gunungkidul. - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sektor pariwisata tidak terganggu dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati No.443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono bupati mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas di masyarakat. Menurut dia, instruksi ini juga mengatur tentang penyelenggaraan sektor kepariwisataan selama pembatasan berlangsung.
Advertisement
BACA JUGA: Instruksi Bupati Bantul Dikeluarkan untuk Pengetatan Aktivitas, Ini Isinya
“Instruksi Bupati No.443/0139 yang dikeluarkan hari ini,” kata Hary kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut, kawasan wisata tidak ditutup. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi didalam penyelenggaraannya. Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengunjung yang berasal dari luar DIY wajib menunjukan rapid test anti gen dengan hasil negatif. “Nanti akan kami cek di pos retribusi. Kalau tidak bawa rapid test anti gen dengan hasil negatif, maka dilarang masuk,” ucap Hary.
Menurut dia, selama PPKM juga ada pembatasan operasional destinasi wisata hanya sampai pukul 18.00 WIB. Hary menuturkan kebijakan itu bukan menjadi masalah karena selama uji coba sejak Juni lalu sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di destinasi wisata. “Jumlah pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas normal,” katanya.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Merah di Kulonprogo Tembus Rp80.000 per Kg
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan instruksi yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut adanya instruksi dari Gubernur DIY tentang PPKM. Menurut dia, selama kebijakan pembatasan diberlakukan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati. “Acara sosial budaya termasuk hajatan warga tidak diizinkan. Terus ada kebijakan sekolah daring, bekerja dari rumah untuk pegawai sebanyak 50%,” katanya.
“Saya juga perintahkan kepada lurah untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulanan dan melaporkan secara berkala atas apa yang telah dilaksanakan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 17 Maret 2026: Dominasi Berawan dan Hujan
- Aksi Gotong Royong Pakualaman Bersihkan Rumput Liar dan Sampah Trotoar
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 17 Maret 2026: Transportasi Cepat Efisien
Advertisement
Advertisement









