Advertisement
Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka Meski Ada Pembatasan, Hajatan Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sektor pariwisata tidak terganggu dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati No.443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono bupati mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas di masyarakat. Menurut dia, instruksi ini juga mengatur tentang penyelenggaraan sektor kepariwisataan selama pembatasan berlangsung.
Advertisement
BACA JUGA: Instruksi Bupati Bantul Dikeluarkan untuk Pengetatan Aktivitas, Ini Isinya
“Instruksi Bupati No.443/0139 yang dikeluarkan hari ini,” kata Hary kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut, kawasan wisata tidak ditutup. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi didalam penyelenggaraannya. Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengunjung yang berasal dari luar DIY wajib menunjukan rapid test anti gen dengan hasil negatif. “Nanti akan kami cek di pos retribusi. Kalau tidak bawa rapid test anti gen dengan hasil negatif, maka dilarang masuk,” ucap Hary.
Menurut dia, selama PPKM juga ada pembatasan operasional destinasi wisata hanya sampai pukul 18.00 WIB. Hary menuturkan kebijakan itu bukan menjadi masalah karena selama uji coba sejak Juni lalu sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di destinasi wisata. “Jumlah pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas normal,” katanya.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Merah di Kulonprogo Tembus Rp80.000 per Kg
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan instruksi yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut adanya instruksi dari Gubernur DIY tentang PPKM. Menurut dia, selama kebijakan pembatasan diberlakukan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati. “Acara sosial budaya termasuk hajatan warga tidak diizinkan. Terus ada kebijakan sekolah daring, bekerja dari rumah untuk pegawai sebanyak 50%,” katanya.
“Saya juga perintahkan kepada lurah untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulanan dan melaporkan secara berkala atas apa yang telah dilaksanakan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement