Advertisement
Instruksi Bupati Bantul Dikeluarkan untuk Pengetatan Aktivitas, Ini Isinya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati No.1/2021 sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Gubernur DIY No.1/Ins/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
“Saat ini instruksi dalam proses penandatanganan. Siang ini kami juga akan menggelar sosialisasi secara daring dengan semua lurah dan forkompimcam mengenai instruksi bupati dan tindak lanjut atas kebijakan pengetatan ini,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sleman Mulai Diberikan, Nilainya Rp73,9 Juta-Rp2,7 Miliar
Di Bantul, ada delapan hal yang dibatasi, yakni kegiatan perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, peribadatan, adat-istiadat, tempat wisata, dan rekreasi serta kontruksi.
Pemkab Bantul mulai 11 hingga 25 Januari 2020 akan menerapkan kebijakan work for home dengan persentase 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk kegiatan administrati. Adapun pelayanan publik buka seperti biasa.
“Kepala dan sekretaris dan kepala bidang akan tetap masuk sehingga hal ini tidak akan berpengaruh ke kinerja,” ungkap Helmi.
Tempat wisata dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Guguran Lava Pijar Merapi Terjadi 19 Kali dalam 18 Jam Terakhir
“Untuk kafe dan restoran kapasitas [makan di tempat] yang disediakan adalah 25 persen. Hajatan masih diperbolehkan dengan catatan maksimal 50 orang dan kegiatan harus dilaporkan ke gugus tugas kapanewon,” ungkap Helmi.
Satpol PP bersama dengan kepolisian dan TNI akan berpatroli serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini.
“Kami juga meluncurkan edaran ke desa-desa yang isinya mengingatkan mereka untuk penyediaan selter untuk isolasi mandiri pasien orang tanpa gejala. Kami juga keluarkan edaran ke rumah sakit di Bantul agar menambah tempat tidur, sebagai antisipasi peningkatan jumlah pasien Covid-19,” ucap Helmi.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso menyatakan telah merekomendasikan adanya pembatasan sehari sebelum dikeluarkannya instruksi mendagri dan Unstruksi Gubernur DIY Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bentor Tertabrak Avanza di Jalan Parangtritis, Pengemudi Meninggal Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
- Angkutan KSPN Malioboro ke Pantai Baron Minggu 14 September 2025
- Perguruan Silat Luar Negeri Tampil di Pencak Malioboro
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement
Advertisement