Advertisement

Surat Edaran PTKM Segera Disosialisasikan ke Wilayah

Catur Dwi Janati
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Surat Edaran PTKM Segera Disosialisasikan ke Wilayah Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemkot Jogja secara tegas menyatakan akan mengikuti instruksi gubernur terkait Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No.443/025/SE/2021 tentang Kebijkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja telah diterbitkan dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Rincian teknis pelaksanan PTKM yang dituangkan dalam SE Wali Kota Jogja, dijelaskan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Heroe Poerwadi. Secara umum Heroe mengatakan pihaknya punya komitmen untuk menyamakan seluruh aturan yang ada di Kota, Kabupaten dan DIY agar masyarakat juga punya panduan yang pasti. Karena menurut Heroe, upaya dari PTKM ini adalah bagaimana membatasi kegiatan masyarakat.

Advertisement

"Nah dalam kaitan itu, memang kemudian ada beberapa yang kita batasi," tegasnya pada Jumat (8/1/2020)

Heroe menjelaskan, dalam SE Wali Kota Jogja pembatasan jam buka tutup dari pelaku-pelaku ekonomi diatur di dalamnya. Sebagian besar pelaku ekonomi akan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Hanya layanan lantatur, diperbolehkan beroperasi 24 jam.

"Untuk yang drive thru dan gofood segala macam itu bisa 24 jam. Kemudian yang kedua sama pembatasan untuk tempat duduk terutama yang terkait dengan resto dan makanan hanya 25 persen dari kapasitas," terangnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Pecah Rekor karena Imbas Libur Akhir Tahun

Kegiatan jual beli di pasar pun disebutkan Heroe hanya beroperasi sampai siang hari dan setelah itu diminta istirahat.

Selanjutnya berkaitan dengan operasional kantor, diterangkan Heroe sama dengan kebijakan DIY yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH. "Itu berlaku baik pemerintahan perkantoran negeri maupun swasta," tegasnya.

Kebijakan penggunaan tempat umum dibatasi maksimal 50 orang atau 25 persen dari kapasitas. "Seluruh DIY sama, jadi ini tidak mengecualikan satu sama lain. Jadi intinya memang kan yang harus dipahami bersama adalah ini memang mencoba membatasi kegiatan masyarakat yang diharapkan tidak terjadi sebaran Covid-19. Jadi memang yang kita dorong adanya pembatasan kegiatan selama tanggal 11 - 25 Januari itu," jelasnya.

Secepatnya SE Wali Kota Jogja akan segera disosialisakan ke masyarakat melalui spanduk atau media lainnya. "Nanti itu juga kita siapkan posko untuk penegakan supaya kondisi PTKm ini bisa berjalan dengan optimal. Nanti [posko] di Balai Kota. Ya nanti setiap kemantren kita juga ada [posko]. Mantri-mantrinya yang nanti akan mengoordinasikan," tandasnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menuturkan siap mengikuti Ingub yang berlaku. Dia mengatakan jika warga Kota Jogja sudah terbiasa dengan protokol kesehatan 4M plus 1TM (tidak migrasi). "Jogja ini penduduknya hanya 450.000 jiwa, tapi yang aktivitas [di Kota Jogja] itu hampir dua kali lipat, kurang lebih satu juta orang. Ya kita harus jaga, tidak ada orang yang pingin sakit, sehat itu diupayakan tapi sakit itu ada penyebabnya," jelasnya.

Baca juga: Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari

"Intinya saya mengikuti Ingub. Ya membatasi, jadi prokes itu bukan hanya regulasi pemerintah kepada masyarakat, tetapi itu adalah individu. Perilaku individu, kalau setiap diri sendiri sadar pakai masker, sadar cuci tangan, sadar menjaga jarak, sadar menghindari kerumunan, sadar menghindari migrasi, migrasi kita hindarilah," tuturnya.

Ditambahkan Haryadi jika masyarakat harus mentaati PTKM yang berlaku dengan lebih banyak meningkatkan kualitas aktivitas di rumah. Meningkatkan aktivitas di rumah yang produktif. Dia menegaskan jika akan diberikan sanksi sosial kepada para pelanggar. "Sanksinya adalah sanksi sosial yang paling bagus bukan sanksi regulasi, sanksi sosial. Di rumah aja tingkatkan kualitas aktivitas di rumah yang produktif menyenangkan yang sehat," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement