SPP Menunggak Rp336 Juta, 162 Ijazah SMK Solo Belum Diambil
Sebanyak 162 ijazah lulusan SMK Wijaya Kusuma Solo masih tertahan akibat tunggakan SPP Rp336 juta. Sekolah memberi diskon hingga 40 persen.
\nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Langkah itu merupakan bagian dari penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan mulai pada Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021). Sejumlah pihak seperti TNI dan Polri turut bergabung dalam rangka penegakan aturan tersebut. Kegiatan itu akan menyasar tempat usaha seperti rumah makan, restoran maupun objek wisata yang masih melanggar ketentuan jam operasional.
Setiap daerah, kata Nur memiliki aturan sendiri terkait PSTKM. Namun demikian, Satpol PP DIY akan memberikan perhatian khusus kepada Sleman dan Kota Jogja. Dua wilayah itu menjadi target utama pemantauan. “Karena di dua wilayah itu banyak tempat wisata. Keramaian juga terkumpul di sana,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (9/1/2021).
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan itu. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberi peringatan maksimal sebanyak 3 kali, tanpa adanya pembinaan. Bila ternyata masih melanggar, sanksi penutupan sementara selama 3 hari pun menanti. “Ya, kita sebetulnya tidak mau sampai menutup. Tapi kita harap pelaku usaha juga mengerti dan mau ikut aturan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Humas Komunitas Malioboro, Paul Zulkarnain mengaku keberatan dengan ketentuan pembatasan jam operasional. Pendapatan para pelaku usaha sudah dipastikan menurun. “Tapi mau bagaimana pun, kami harus ikut apa yang dikatakan Gubernur DIY agar virus tidak terus menyebar,” ucapnya kepada Harianjogja.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya, para pelaku usaha di Malioboro, khususnya pedagang kaki lima, sudah berusaha menaati aturan Gubernur DIY. Tiba pukul 19.00 WIB, mereka sudah berkemas menutup lapaknya. Para pengunjung yang masih bertahan juga diingatkan untuk segera pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 162 ijazah lulusan SMK Wijaya Kusuma Solo masih tertahan akibat tunggakan SPP Rp336 juta. Sekolah memberi diskon hingga 40 persen.
Polisi memeriksa nakhoda dan sembilan ABK KM Nurul Salsa untuk mengungkap penyebab kapal tenggelam. Sebanyak 20 penumpang masih dicari.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Ibrahima Konate menegaskan Prancis akan berjuang habis-habisan menghadapi Inggris demi membawa pulang medali perunggu Piala Dunia 2026.
KKP melatih 5.153 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih guna menyiapkan SDM profesional untuk mengelola kawasan ekonomi pesisir.