Advertisement

Mulai Besok, Aparat Tutup Tempat Usaha yang Masih Buka di Atas Jam 19.00 WIB

Hey Setiawan (ST18)
Minggu, 10 Januari 2021 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Mulai Besok, Aparat Tutup Tempat Usaha yang Masih Buka di Atas Jam 19.00 WIB nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Langkah itu merupakan bagian dari penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan mulai pada Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021). Sejumlah pihak seperti TNI dan Polri turut bergabung dalam rangka penegakan aturan tersebut. Kegiatan itu akan menyasar tempat usaha seperti rumah makan, restoran maupun objek wisata yang masih melanggar ketentuan jam operasional.

Advertisement

Setiap daerah, kata Nur memiliki aturan sendiri terkait PSTKM. Namun demikian, Satpol PP DIY akan memberikan perhatian khusus kepada Sleman dan Kota Jogja. Dua wilayah itu menjadi target utama pemantauan. “Karena di dua wilayah itu banyak tempat wisata. Keramaian juga terkumpul di sana,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan itu. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberi peringatan maksimal sebanyak 3 kali, tanpa adanya pembinaan. Bila ternyata masih melanggar, sanksi penutupan sementara selama 3 hari pun menanti. “Ya, kita sebetulnya tidak mau sampai menutup. Tapi kita harap pelaku usaha juga mengerti dan mau ikut aturan,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Humas Komunitas Malioboro, Paul Zulkarnain mengaku keberatan dengan ketentuan pembatasan jam operasional. Pendapatan para pelaku usaha sudah dipastikan menurun. “Tapi mau bagaimana pun, kami harus ikut apa yang dikatakan Gubernur DIY agar virus tidak terus menyebar,” ucapnya kepada Harianjogja.com, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, para pelaku usaha di Malioboro, khususnya pedagang kaki lima, sudah berusaha menaati aturan Gubernur DIY. Tiba pukul 19.00 WIB, mereka sudah berkemas menutup lapaknya. Para pengunjung yang masih bertahan juga diingatkan untuk segera pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement