Advertisement

Mulai Hari Ini Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bagaimana Layanan Fasyankes?

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 11 Januari 2021 - 06:37 WIB
Sunartono
Mulai Hari Ini Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bagaimana Layanan Fasyankes? Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kulonprogo yang berlaku pada 11-25 Januari tidak akan terlalu berpengaruh terhadap layanan kesehatan.

Seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit akan tetap beroperasi laiknya hari-hari sebelumnya. Hal itu telah diatur dalam SE Bupati Kulonprogo no 800/0072 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai dalam Rangka Pengendalian Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA : DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB, Seperti Ini

"Dalam SE ini mengatur soal tempat kerja khususnya di lingkungan milik pemerintah. Nah di situ mempertimbangkan ketugasan yang harus diselesaikan, jadi aturan WFH [selama PTKM] sebesar 50 persen itu akan lebih fleksibel, apalagi untuk layanan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Baning Rahayujati, Minggu (10/1/2021).

Dengan kata lain, pegawai yang bekerja di fasyankes atau kantor pelayanan publik yang sifatnya vital bakal tetap bertugas seperti biasa. Meski diberlakukan WFH, pegawai yang pada hari itu mendapat jatah bekerja dari rumah harus selalu siaga untuk sewaktu-waktu dipanggil bertugas.

Baning mengatakan secara umum PTKM di Kulonprogo sama dengan yang diinstruksikan Pemda DIY berdasarkan instruksi gubernur No 1/INSTR/2021. Kulonprogo sendiri lanjutnya juga mengeluarkan instruksi bupati sebagai penguat aturan itu.

Dalam instruksi Bupati Kulonprogo no 1/2021 tentang PTKM itu menyebut beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan PTKM di antaranya pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH, pelaksanaan kegiatan belajar daring, pelaksanaan sektor esensial tetap dilaksanakan 100 persen, kantor layanan publik tetap beroperasi 100 persen, pembatasan kapasitas rumah makan maksimal 25 persen, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, hingga kegiatan peribadatan maksimal 50 persen.

"Untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh temen-temen dari Satpol PP," ujarnya.

BACA JUGA : Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Sleman ke Pelanggar PPKM 

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyatakan siap melaksanakan PTKM. Wakil Bupati Kulonprogo yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan pada Kamis (7/1/2021) pihaknya telah mengikuti rapat virtual dengan Pemda DIY tentang tindaklanjut instruksi pembatasan wilayah oleh pemerintah pusat.

Hasil rapat virtual yang juga dihadiri perwakilan kabupaten dan kota lain di DIY itu menyebutkan, Pemda DIY akan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat terkait PTKM yang berlaku mulai 11-25 Januari.

"Pemda DIY juga menginstruksikan kabupaten dan kota lain [di DIY] untuk ikut melaksanakan semua perintah pusat," kata Fajar.

Dia menekankan pemberlakuan kebijakan ini tidak akan menghalangi aktivitas masyarakat. Bagi warga Kulonprogo yang memiliki mobilitas tinggi, semisal harus pulang pergi bekerja di luar daerah, tetap dibolehkan. "Kami tidak akan menghalangi ataupun melarang itu, ini hanya pembatasan aktivitas saja," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement