Advertisement

Pembatasan Dimulai, Warung Kelontong & Rumah Makan di Kulonprogo Tetap Boleh Buka Sampai Malam

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 11 Januari 2021 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Pembatasan Dimulai, Warung Kelontong & Rumah Makan di Kulonprogo Tetap Boleh Buka Sampai Malam Ilustrasi - JIBI/Sunaryo Haryo Bayu

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Sutedjo memastikan pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB yang tertuang dalam aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hanya berlaku bagi usaha berskala besar seperti minimarket dan swalayan.

Warung kelontong dan usaha kuliner boleh beroperasi lewat jam tersebut, tetapi harus memperhatikan jumlah pengunjung, yakni maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Advertisement

BACA JUGA: Merapi Muntahkan Lava Pijar 45 Kali

"Hanya pusat perbelanjaan yang sampai pukul 19.00 WIB, kalau warung-warung kecil tidak dibatasi jamnya, tetapi jumlah pengunjungnya. Pengunjung tidak boleh berlama-lama di satu lokasi," kata Sutedjo kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Aturan pembatasan ini fleksibel bagi warung-warung bersekala kecil. Apalagi warung makan yang bukanya hanya saat malam hari.

"Kalau di Kulonprogo kan seperti warung bakmi itu bukannya justru jam segitu [pukul 19.00 WIB], nah itu tidak dibatasi [jam operasional] tapi jumlah yang datang itu harus 25 persen dari tempat duduk yang disediakan," kata Sutedjo.

Sutedjo mengimbau masyarakat yang hendak membeli makanan di warung makan untuk tidak makan di tempat, tetapi dibawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA: Begini Dampak PTKM terhadap Kinerja Instansi Pemerintah di Bantul

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan guna memantau pelaksanaan PTKM.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kelontong, Tri mengaku gelisah dengan adanya pemberlakuan jam operasional dalam pelaksanaan PTKM. Sebab dia belum tahu apakah pembatasan itu juga berlaku bagi warung-warung kecil seperti yang ia kelola.

"Kemarin-kemarin itu ya bingung, kalau tetep buka lewat jam 19.00 WIB takutnya nanti didatangi petugas, disuruh tutup, jadinya saya mau lihat situasi saja," kata pemilik warung kelontong di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates tersebut.

PTKM ini berlaku pada 11-25 Januari. Beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan PTKM di antaranya pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH, pelaksanaan kegiatan belajar daring, pelaksanaan sektor esensial tetap dilaksanakan 100%, kantor layanan publik tetap beroperasi 100%, pembatasan kapasitas rumah makan maksimal 25%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, hingga kapasutas rumah ibadah maksimal 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement