Advertisement
Pelaku Usaha di Kota Jogja Taat PTKM, Pelanggar Tetap Kena Teguran
Sejumlah pelaku usaha di area Gumaton (Tugu - Malioboro - Keraton) sudah mengikuti aturan PTKM yakni pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 pada Senin (11/1/2021). - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) telah berlangsung di Kota Jogja. Di hari pertamanya diterapkan, sebagian besar pelaku usaha telah mengikuti aturan yang berlaku.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menuturkan jika sebagian pengusaha sudah menutup aktivitasnya pada pukul 19.00 WIB. Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No.443/025/SE/2021 tentang Kebijkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Jogja yang mengatur jam operasional toko swalayan, toko jejaring, mall, restoran hingga warung makan.
Advertisement
BACA JUGA : Tempat Usaha Hanya Diperingatkan 2 Kali, Pemda DIY Kerahkan Aparat Awasi PTKM
"Alhamdulillah kondisi dari Tugu sampai Alun-alun Utara terkondisi sudah menutup aktivitasnya. Laporan umum, sebagian besar di Kota Jogya terkondisi tutup pukul 19.00 WIB. Beberapa warung juga sebagian besar menutup. Jalanan juga terkondisi, lengang," sebut Heroe pada Senin (11/1) malam.
Ditambahkan Heroe bahwa sesuai SE Waikota semua aktivitas perekonomian tutup pada pukul 19.00 WIB kecuali yang melayani online, maupun pesan antar atau drive thru. "Jadi seluruh Kota, Kemantren melakukan monitoring di semua wilayah Kota Jogja," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengakui jika masih ditemukan beberapa palanggar. Akan tetapi para pelanggar bisa segera dikondisikan oleh petugas yang melakukan pengawasan. "Bisa segera kita kondisikan. Secara umum saya ucapkan terima kasih kepada semua pelaku usaha yang atas dengan kesadarannya sudah bersedia menutup [usahanya]," jelasnya.
BACA JUGA : Tempat Usaha Hanya Diperingatkan 2 Kali, Pemda DIY
Secara terperinci Agus menyebutkan jika kebanyakan pelanggar yang ditemukan merupakan pelaku usaha yang melewati jam operasional PTKM. Pembatasan kapasitas pengunjung mayoritas sudah dijalankan, meski beberapa pelaku usaha juga masih kedapatan melangar aturan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. "Masih ada yang buka di atas pukul 19.00 WIB dan itu memang warung-warung kecil kayak Warmindo dan angkringan. Ya banyak yang taat [kapasitas maksimal 25 persen], ada juga yang belum taat, tetap kita ingatkan," katanya.
Para pelanggar berdalih belum mengetahui adanya kebijakan baru yang diterapkan. "Di wilayah tadi malam [petugas] juga sudah bergerak semua. Kebanyakan beralasan blm tau adanya kebijakan tersebut, ya kita tetap akan lakukan patroli untuk selalu mengingatkan, mengingatkan termasuk teguran juga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waskita Mulai Bangun Kawasan DPR IKN Senilai Rp1,84 Triliun
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Laga Voli Berakhir Tragis, Dua Suporter Ditusuk di Kulonprogo
- BMKG Tegaskan Tak Ada Siklon, DIY Tetap Siaga Cuaca Ekstrem
- Staf Notaris di Kulonprogo Gelapkan Uang Klien Ratusan Juta
- Bupati Bantul: Kepercayaan adalah Nilai Tertinggi dalam Pencegahan Kor
- Dinsos Gunungkidul Imbau Bansos Tidak Disalahgunakan
Advertisement
Advertisement



