Advertisement

Berawal Ejekan saat Main Gim di Balai RW, Seorang Pemuda di Jogja Terancam Penjara

Sirojul Khafid
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
Berawal Ejekan saat Main Gim di Balai RW, Seorang Pemuda di Jogja Terancam Penjara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo menangkap CF, 19, atas kasus penganiayaan anak. Warga Pringgokusuman tersebut memukul teman main sekampungnya yang berusia 15 tahun berinisial AAW.

Kejadian bermula saat CF, AAW, dan teman lainnya sedang bermain gim online pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Saat sedang bermain gim di Balai Rukun Warga Tompeyan, Tegalrejo, AAW bermain sembari bernyanyi. Kepala Polsek Tegalrejo Kompol Supardi mengatakan saat AAW sedang bernyanyi, teman-temannya mengejek.

Advertisement

“Ada teman-teman yang nyaut, ‘nyanyi kok koyo yasinan,’ dari korban menjawab ‘tak ampil matamu,’” kata Kompol Supardi di Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Dua Sepeda Motor Bertubrukan di Jalan Nagung-Brosot

Kata-kata dari AAW itu awalnya ditujukan pada teman-teman yang mengejeknya. Sementara CF bukan bagian dari orang yang mengejek AAW. Namun setelah AAW mengeluarkan kata-kata ‘tak ampil matamu,’ CF merasa tersinggung.

“Dalam keadaan jongkok, tersangka [CF] mukul kepala korban sampai dia tergeletak. Dalam keadaan tergeletak, [korban] masih dipukul pakai tangan kanan dan kiri sampai hidung berdarah serta mata dan pipi lebam,” kata Supardi.

Baca juga: Kecelakaan Truk vs Motor di Jalan Jogja-Solo, 1 Tewas

Melihat pertengkaran itu, anak lain melerai pertengkaran korban dan pelaku. Saat dipisahkan itu, CF masih sempat menendang korban AAW. CF dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Penganiayaan itu terjadi secara spontan, tidak ada dendam sebelumnya.

Setelah sampai di rumah, AAW menceritakan kejadian penganiyaan itu kepada orangtuanya. Orangtua AAW kemudian memeriksakan anaknya ke rumah sakit dan melapor ke polisi.

Tersangka melanggar UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Nomor 15 tahun 2014, spesifiknya Pasal 80 ayat 1. “Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta subsider 351 KUHP,” kata Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement