Advertisement
Berawal Ejekan saat Main Gim di Balai RW, Seorang Pemuda di Jogja Terancam Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo menangkap CF, 19, atas kasus penganiayaan anak. Warga Pringgokusuman tersebut memukul teman main sekampungnya yang berusia 15 tahun berinisial AAW.
Kejadian bermula saat CF, AAW, dan teman lainnya sedang bermain gim online pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Saat sedang bermain gim di Balai Rukun Warga Tompeyan, Tegalrejo, AAW bermain sembari bernyanyi. Kepala Polsek Tegalrejo Kompol Supardi mengatakan saat AAW sedang bernyanyi, teman-temannya mengejek.
Advertisement
“Ada teman-teman yang nyaut, ‘nyanyi kok koyo yasinan,’ dari korban menjawab ‘tak ampil matamu,’” kata Kompol Supardi di Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Dua Sepeda Motor Bertubrukan di Jalan Nagung-Brosot
Kata-kata dari AAW itu awalnya ditujukan pada teman-teman yang mengejeknya. Sementara CF bukan bagian dari orang yang mengejek AAW. Namun setelah AAW mengeluarkan kata-kata ‘tak ampil matamu,’ CF merasa tersinggung.
“Dalam keadaan jongkok, tersangka [CF] mukul kepala korban sampai dia tergeletak. Dalam keadaan tergeletak, [korban] masih dipukul pakai tangan kanan dan kiri sampai hidung berdarah serta mata dan pipi lebam,” kata Supardi.
Baca juga: Kecelakaan Truk vs Motor di Jalan Jogja-Solo, 1 Tewas
Melihat pertengkaran itu, anak lain melerai pertengkaran korban dan pelaku. Saat dipisahkan itu, CF masih sempat menendang korban AAW. CF dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Penganiayaan itu terjadi secara spontan, tidak ada dendam sebelumnya.
Setelah sampai di rumah, AAW menceritakan kejadian penganiyaan itu kepada orangtuanya. Orangtua AAW kemudian memeriksakan anaknya ke rumah sakit dan melapor ke polisi.
Tersangka melanggar UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Nomor 15 tahun 2014, spesifiknya Pasal 80 ayat 1. “Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta subsider 351 KUHP,” kata Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenhut Siapkan Langkah Hukum untuk Kasus Tambang di Raja Ampat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
- Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
- Toko Berjejaring di Semanu Gunungkidul Disatroni Perampok, Uang Puluhan Juta Raib Dibawa Kabur
- Puncak Arus Balik Iduladha 2025 dengan Kereta Api dari Jogja Diprediksi Mulai Minggu 8 Juni
- RS Panembahan Senopati Siap Jalankan KRIS Meski Pemerintah Menunda Penerapan Nasional
Advertisement
Advertisement