Advertisement
Sultan Berhentikan Dua Adiknya dari Kraton karena Sudah Tidak Aktif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dua adik Sri Sultan HB X, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat diberhentikan dari jabatan struktural di Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat pada Desember 2020 lalu. Menanggapi ramainya kabar ini, Sri Sultan menegaskan keduanya diberhentikan lantaran memang sudah tidak aktif sejak lima tahun lalu.
Sri Sultan menuturkan pemberhentian ini sebagai konsekuensi karena GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat tidak bertanggung jawab dalam mengemban tugasnya. “Ya gak ada masalah kalau gelem aktif. Masak Cuma gaji buta. Lima tahun tidak tanggung jawab,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
GBPH Prabukusumo selama ini menjabat sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nutyabudaya Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat. Sementara GBPH Yudhaningrat menjabat sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punokawan Prawabudaya Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat.
Baca juga: Siap Lanjutkan Kerja Sama Strategis, Jokowi Ucapkan Selamat ke Joe Biden
Pemberhentian ini tertuang dalam surat Dhawuh Dalem tertanggal 2 Desember 2020, dimana kedua jabatan tersebut digantikan oleh dua putri Sri Sultan HB X, yakni GKR Bendara menggantikan GBPH Prabukusumo dan GKR Mangkubumi menggantikan GBPH Yudhaningrat.
Sri Sultan menjelaskan kedua jabatan ini mendapat gaji dari Dana Keistimewaan sebagai pembina budaya, sehingga pemegang jabatan pun harus aktif mengemban tugasnya. Adapun kedua adik Sri Sultan ini diketahui sudah tidak aktif lagi sejak sekitar lima tahun silam, atau setelah Sabda Raja pada 2015 silam.
Meski demikian ia memastikan pemberhentian ini tidak ada hubungannya dengan Sabda Raja tersebut. “Nyatanya yang tidak setuju sama saya tapi yang melaksanakan tugas sebagai penghageng juga tidak saya berhentikan. Seperti mas Jatiningrat Hadiwinoto kan tetap kerja karena mereka tetap melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Baca juga: Besok Siang, KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bantul
Sebelumnya, GBPH Prabukusumo atau yang kerap dipanggil Gustu Prabu, mengakui jika dirinya sudah tidak aktif. “Memang sudah enam tahun kulo mboten purun aktif di Kraton sejak sabda-sabda yang melanggar paugeran,” katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat.
Terkait surat Dhawuh Dalem tersebut, menurutnya surat ini tidak sah karena dalam nama terang tanda tangan tertulis Hamengku Bawono KA 10. “Kraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono. Artinya surat ini batal demi hukum,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
- Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes
- Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
Advertisement
Advertisement