Ratusan Pelanggar PTKM di Jogja Terjaring Aparat, Sebagian Dapat Surat Peringatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap pertama 11-25 Januari resmi diperpanjang. Di tahap pertama, ratusan pelanggaran tercatat oleh tim Satpol PP Kota Jogja. Puluhan di antaranya dapatkan sanksi surat peringatan.
Dua pekan berlangsung Satpol PP Kota Jogja mencatat terjadi 201 pelanggaran ditemui. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto menjelaskan dari jumlah tersebut aturan operasional buka usaha hingga pukul 19.00 WIB paling sering dilanggar. Sebanyak 172 pelanggar jam operasional ditemukan Satpol PP. Sementara sisanya sebanyak 24 pelanggaran merulakan usaha yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen dan lima pelanggaran lainnya terkait jumlah pegawai WFO yang melebihi 25 persen.
Advertisement
BACA JUGA: PTKM Diperpanjang, Sejumlah Aturan Pembatasan di Sleman Dimodifikasi! Ini Ketentuannya
Agus yang dihubungi pada Senin (25/1/2021) menyebutkan para pelanggar selanjutnya mendapatkan sanksi dimulai teguran lisan. Adapun 171 pelanggar mendapatakan sanksi lisan berupa teguran. Namun 21 pelanggar terpaksa mendapatkan sanksi berupa surat peringatan karena tidak mengindahkan sanksi lisan yang dikenakan pertama. Kendati demikian belum ada usaha yang sampai kena sanksi penutupan pada penerapan PTKM tahap pertama.
"Kemarin juga sudah ada surat peringatan kita panggil juga ada tiga tempat usaha. Kita beri surat pernyataan karema kami berikan teguran lisan tetap tidak memperhatikan. Ini yg melebihi jam 19.00 operasional. Usaha resto besar, di daeah Jl. Plengkung Gading ke Selatan," tegasnya.
Menghadapi PTKM tahap kedua ini Agus tetap mempertahankan strategi yang telah dilakukan pada PTKM pertama. Bedanya hanya sesuai Imendagri jam operasional usaha diperbolehkan dari pukul 20.00 WIB. Akan tetapi pihaknya masih menunggu ingub lebih lanjut.
"Pengawasan di lapangan sama. Di lapangan kami menyesuaikan aja dengan Ingub yang baru. Patroli-patrolinya masih tetap sama lokasinya, tersebar, seluruh hotel, kemudian kita juga lebih menekankan juga diprokesnya. Prokesnya di masyarakat sama tempat-tempat usha dan tempat-tempat umum. Nanti masih kami patroli terkait dengan peggunaan masker jaga jarak, 5 M itu lah," tegas Agus.
Terkait rencana sita KTP bagi para pelanggar, Agus masih berkoordinasi dengan provinsi. Koordinasi dilakukan agar aturan yang diberlakukan sama satu wilayah DIY. "Rencananya nanti kita kordinasikan se-DIY [soal sita KTP], biar ada satu cara bertindak yang sama. Nanti kita kordinasikan dulu terkait dengan hal itu. Dari provinsi akan koordinasi dengan Kabupaten Kota yang lain juga, cara bertindaknya biar seragam," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Selasa 26 November 2024: Di Keluruhan Condongcatur
- Mau Naik YIA Xpress atau Reguler? Berikut Jadwal KA Bandara Jogja Naik dari Stasiun Tugu dan Sebaliknya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 26 November 2024: Di Kantor PJR Temon
- Jadwal KA Prameks Selasa 26 November 2024 dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo, Cek Keberangkatannya di Sini
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Candi Borobudur, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement