Advertisement

Ratusan Pelanggar PTKM di Jogja Terjaring Aparat, Sebagian Dapat Surat Peringatan

Catur Dwi Janati
Senin, 25 Januari 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Ratusan Pelanggar PTKM di Jogja Terjaring Aparat, Sebagian Dapat Surat Peringatan Ilustrasi razia pembatasan kegiatan masyarakat. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap pertama 11-25 Januari resmi diperpanjang. Di tahap pertama, ratusan pelanggaran tercatat oleh tim Satpol PP Kota Jogja. Puluhan di antaranya dapatkan sanksi surat peringatan.

Dua pekan berlangsung Satpol PP Kota Jogja mencatat terjadi 201 pelanggaran ditemui. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto menjelaskan dari jumlah tersebut aturan operasional buka usaha hingga pukul 19.00 WIB paling sering dilanggar. Sebanyak 172 pelanggar jam operasional ditemukan Satpol PP. Sementara sisanya sebanyak 24 pelanggaran merulakan usaha yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen dan lima pelanggaran lainnya terkait jumlah pegawai WFO yang melebihi 25 persen.

Advertisement

BACA JUGA: PTKM Diperpanjang, Sejumlah Aturan Pembatasan di Sleman Dimodifikasi! Ini Ketentuannya

Agus yang dihubungi pada Senin (25/1/2021) menyebutkan para pelanggar selanjutnya mendapatkan sanksi dimulai teguran lisan. Adapun 171 pelanggar mendapatakan sanksi lisan berupa teguran. Namun 21 pelanggar terpaksa mendapatkan sanksi berupa surat peringatan karena tidak mengindahkan sanksi lisan yang dikenakan pertama. Kendati demikian belum ada usaha yang sampai kena sanksi penutupan pada penerapan PTKM tahap pertama.

"Kemarin juga sudah ada surat peringatan kita panggil juga ada tiga tempat usaha. Kita beri surat pernyataan karema kami berikan teguran lisan tetap tidak memperhatikan. Ini yg melebihi jam 19.00 operasional. Usaha resto besar, di daeah Jl. Plengkung Gading ke Selatan," tegasnya.

Menghadapi PTKM tahap kedua ini Agus tetap mempertahankan strategi yang telah dilakukan pada PTKM pertama. Bedanya hanya sesuai Imendagri jam operasional usaha diperbolehkan dari pukul 20.00 WIB. Akan tetapi pihaknya masih menunggu ingub lebih lanjut.

"Pengawasan di lapangan sama. Di lapangan kami menyesuaikan aja dengan Ingub yang baru. Patroli-patrolinya masih tetap sama lokasinya, tersebar, seluruh hotel, kemudian kita juga lebih menekankan juga diprokesnya. Prokesnya di masyarakat sama tempat-tempat usha dan tempat-tempat umum. Nanti masih kami patroli terkait dengan peggunaan masker jaga jarak, 5 M itu lah," tegas Agus.

Terkait rencana sita KTP bagi para pelanggar, Agus masih berkoordinasi dengan provinsi. Koordinasi dilakukan agar aturan yang diberlakukan sama satu wilayah DIY. "Rencananya nanti kita kordinasikan se-DIY [soal sita KTP], biar ada satu cara bertindak yang sama. Nanti kita kordinasikan dulu terkait dengan hal itu. Dari provinsi akan koordinasi dengan Kabupaten Kota yang lain juga, cara bertindaknya biar seragam," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement