Adhi Karya Bagi Susu Gratis ke Siswa SD Terdampak Tol Jogja Solo
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Ilustrasi razia pembatasan kegiatan masyarakat. /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap pertama 11-25 Januari resmi diperpanjang. Di tahap pertama, ratusan pelanggaran tercatat oleh tim Satpol PP Kota Jogja. Puluhan di antaranya dapatkan sanksi surat peringatan.
Dua pekan berlangsung Satpol PP Kota Jogja mencatat terjadi 201 pelanggaran ditemui. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto menjelaskan dari jumlah tersebut aturan operasional buka usaha hingga pukul 19.00 WIB paling sering dilanggar. Sebanyak 172 pelanggar jam operasional ditemukan Satpol PP. Sementara sisanya sebanyak 24 pelanggaran merulakan usaha yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen dan lima pelanggaran lainnya terkait jumlah pegawai WFO yang melebihi 25 persen.
BACA JUGA: PTKM Diperpanjang, Sejumlah Aturan Pembatasan di Sleman Dimodifikasi! Ini Ketentuannya
Agus yang dihubungi pada Senin (25/1/2021) menyebutkan para pelanggar selanjutnya mendapatkan sanksi dimulai teguran lisan. Adapun 171 pelanggar mendapatakan sanksi lisan berupa teguran. Namun 21 pelanggar terpaksa mendapatkan sanksi berupa surat peringatan karena tidak mengindahkan sanksi lisan yang dikenakan pertama. Kendati demikian belum ada usaha yang sampai kena sanksi penutupan pada penerapan PTKM tahap pertama.
"Kemarin juga sudah ada surat peringatan kita panggil juga ada tiga tempat usaha. Kita beri surat pernyataan karema kami berikan teguran lisan tetap tidak memperhatikan. Ini yg melebihi jam 19.00 operasional. Usaha resto besar, di daeah Jl. Plengkung Gading ke Selatan," tegasnya.
Menghadapi PTKM tahap kedua ini Agus tetap mempertahankan strategi yang telah dilakukan pada PTKM pertama. Bedanya hanya sesuai Imendagri jam operasional usaha diperbolehkan dari pukul 20.00 WIB. Akan tetapi pihaknya masih menunggu ingub lebih lanjut.
"Pengawasan di lapangan sama. Di lapangan kami menyesuaikan aja dengan Ingub yang baru. Patroli-patrolinya masih tetap sama lokasinya, tersebar, seluruh hotel, kemudian kita juga lebih menekankan juga diprokesnya. Prokesnya di masyarakat sama tempat-tempat usha dan tempat-tempat umum. Nanti masih kami patroli terkait dengan peggunaan masker jaga jarak, 5 M itu lah," tegas Agus.
Terkait rencana sita KTP bagi para pelanggar, Agus masih berkoordinasi dengan provinsi. Koordinasi dilakukan agar aturan yang diberlakukan sama satu wilayah DIY. "Rencananya nanti kita kordinasikan se-DIY [soal sita KTP], biar ada satu cara bertindak yang sama. Nanti kita kordinasikan dulu terkait dengan hal itu. Dari provinsi akan koordinasi dengan Kabupaten Kota yang lain juga, cara bertindaknya biar seragam," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.