Advertisement
Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker akan Diamankan KTP-nya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dalam rangka perpanjangan masa Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM], Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta [Satpol PP DIY] akan mengamankan Kartu Tanda Penduduk [KTP] bagi para pelanggar protokol kesehatan [prokes].
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kepada Harian Jogja, Selasa (26/1/2021).
Advertisement
“KTP atau tanda pengenal bukan disita, tapi diamankan selama 1 x 24 jam. Kemudian [pelanggar prokes] diminta datang ke kantor Satpol PP DIY untuk menerima pembinaan secara langsung,” katanya.
Menurut pantauannya, masih banyak warga DIY yang tidak mengenakan masker ataupun menjaga jarak di tempat publik. Sanksi sosial dengan menyapu jalanan pun tak cukup ampuh membangun kedisiplinan dan kepatuhan. Akibatnya, kata Noviar, dua pekan pelaksanaan PPKM tak cukup ampuh meredam pertambahan kasus baru Covid – 19. “Yang ada justru semakin meningkat,” katanya.
Noviar melanjutkan, Pemprov DIY tak menerapkan sanksi pelanggaran prokes berupa denda. Maka demikian, sanksi berupa pengamanan KTP diambil sebagai tindaklanjut dari wacana perpanjangan masa PPKM di DIY.
“Mulai hari ini anggota kami yang mendatangi pasar dan tempat keramaian. Bagi yang tidak memakai masker, langsung kami minta KTP-nya. Kemudian kita minta yang bersangkutan datang ke kantor Satpol PP DIY pada hari berikutnya untuk pembinaan sekaligus mengambil KTP atau tanda pengenal,” ucapnya.
Disinggung soal pembinaan, Noviar menerangkan, pelanggar akan diberitahu gambaran mengenai penanganan Covid – 19 di DIY. Mulai dari tingginya angka pertumbuhan kasus Covid – 19 hingga kapasitas rumah sakit yang semakin menipis. Selain itu, pelanggar prokes juga akan diminta membuat surat pernyataan.
“Ini yang perlu kita sadarkan bahwa prokes ini penting. [Sanksi] ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera karena mereka harus direpotkan datang ke kantor Satpol PP DIY. Kalau selama ini kan hanya operasi selesai ya selesai,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP DIY menyiapkan enam regu pelaksana yang terbagi berdasarkan waktu dan sasaran operasi. Bukan hanya pasar, rumah makan atau tempat keramaian saja yang jadi sasaran. Perkantoran yang kini tengah melaksanakan work from home tak luput dari pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement