Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menetapkan EHS, 13, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam lalu.
Dalam kecelakaan tersebut, EHS yang masih dibawah umur mengendari mobil KIA Picanto dan menyeruduk enam motor sekaligus dan salah satu pemotor tewas di tempat. Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.
“Dari rekomendasi gelar perkara sudah memenuhi unsur kelalaian dan kita tingkatkan ke penyidikan. Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalau Lintas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, saat dihubungi Minggu (31/1/2021).
Baca juga: 10 Universitas Terbaik Indonesia 2021 Versi Webometrics, Nomor Satu Ada di Jogja
Maryana mengatakan tersangka EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Namun karena tersangka masih dibawah umur dan masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum, menurut Maryana, penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka dalam proses pemeriksaan nantinya akan melibatkan banyak pihak.
Penyidik Satlantas Polres Bantul sudah mengagendakan pemeriksaan pada tersangka pada Selasa (2/2/2021) besok dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga tersangka. “Kami sudah mengajukan permohonan instansi terkait untuk mendampingi tersangka. Kita agendakan hari Selasa dimintai keterangan di Polres Bantul,” kata Maryana.
Baca juga: Masjid Istiqlal Jadi Tempat Kaderisasi Calon Ulama, Pendidikannya Setara S-3
Sebagaimana diketahui Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1) malam lalu. Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, 13, menabrak enam motor sekaligus.
Satu pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka cedera berat di bagian kepala. Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, 32, warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman. Saat kejadian dia mengemudi Honda Supra X125 K-3380-ATC. Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka.
Maryana mengatakan saat mengemudi EHS ditemani oleh ayahnya. Keduanya melakukan perjalanan dari Klaten hendak ke Srandakan Bantul. Awalnya yang menyetir adalah ayah dari EHS, namun dalam perjalanan ayahnya tersebut kurang enak badan sehingga meminta anaknya untuk menggantikan posisi menyetir.
Menurut keterangan ayah EHS, EHS sudah terbiasa menyetir. Namun Maryana menyatakan meski terbiasa menyetir namun tetap tidak diperkenankan untuk menyetir di jalan raya. “Masih belum cukup umur dan dimungkinkan belum cakap dalam mengambil keputusan, saat mengendarai konsentrasi hilang sehingga dalam mengambil keputusan beresiko fatal,” kata Maryana.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar kejadian tersebut harus menjadi referensi orang tua yang punya putra di bawah umur yang sudah bisa mengendarai kendaraan agar jangan dikasih ruang untuk mengemudi di jalan karena belum cukup umur. “Orang tua berikan ruang sama saja berikan maut si anak,” ucap Maryana.
Dia juga mengimbau seluruh orang tua agar paham etika berlalu lintas dan ikut membantu mengawasi putra putri yang belum punya izin mengemudi atau hak kendara jangan diberikan ruang untuk mengendari kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
SPLP Komdigi telah memproses 19,8 juta transaksi Perlinsos Digital yang mencakup 5,4 juta KK hingga 28 September 2026.
Korban pengeroyokan Kebon Bawang, EY (28), sempat diculik dan dianiaya di dua lokasi sebelum meninggal setelah tiga hari dirawat.
Budidaya louhan masih punya potensi ekonomi. Harga ikan berkualitas bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta, tergantung kualitas dan hasil kontes.
Prabowo membahas tiga bantuan Kuartal IV 2026, mulai beras 10 kg, pembukaan rekening hingga subsidi upah Rp300.000 per bulan.
Danantara mengungkap rencana kepemilikan 5%-10% saham BEI dalam proses demutualisasi. Porsi konsorsium bisa mencapai 30%-40%.