Advertisement

Bocah 13 Tahun yang Tabrak 6 Pengendara Motor di Ringroad Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

Ujang Hasanudin
Minggu, 31 Januari 2021 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Bocah 13 Tahun yang Tabrak 6 Pengendara Motor di Ringroad Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menetapkan EHS, 13, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam lalu.

Dalam kecelakaan tersebut, EHS yang masih dibawah umur mengendari mobil KIA Picanto dan menyeruduk enam motor sekaligus dan salah satu pemotor tewas di tempat. Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Advertisement

“Dari rekomendasi gelar perkara sudah memenuhi unsur kelalaian dan kita tingkatkan ke penyidikan. Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalau Lintas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, saat dihubungi Minggu (31/1/2021).

Baca juga: 10 Universitas Terbaik Indonesia 2021 Versi Webometrics, Nomor Satu Ada di Jogja

Maryana mengatakan tersangka EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Namun karena tersangka masih dibawah umur dan masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum, menurut Maryana, penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka dalam proses pemeriksaan nantinya akan melibatkan banyak pihak.

Penyidik Satlantas Polres Bantul sudah mengagendakan pemeriksaan pada tersangka pada Selasa (2/2/2021) besok dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga tersangka. “Kami sudah mengajukan permohonan instansi terkait untuk mendampingi tersangka. Kita agendakan hari Selasa dimintai keterangan di Polres Bantul,” kata Maryana.

Baca juga: Masjid Istiqlal Jadi Tempat Kaderisasi Calon Ulama, Pendidikannya Setara S-3

Sebagaimana diketahui Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1) malam lalu. Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, 13, menabrak enam motor sekaligus.

Satu pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka cedera berat di bagian kepala. Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, 32, warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman. Saat kejadian dia mengemudi Honda Supra X125 K-3380-ATC. Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka.

Maryana mengatakan saat mengemudi EHS ditemani oleh ayahnya. Keduanya melakukan perjalanan dari Klaten hendak ke Srandakan Bantul. Awalnya yang menyetir adalah ayah dari EHS, namun dalam perjalanan ayahnya tersebut kurang enak badan sehingga meminta anaknya untuk menggantikan posisi menyetir.

Menurut keterangan ayah EHS, EHS sudah terbiasa menyetir. Namun Maryana menyatakan meski terbiasa menyetir namun tetap tidak diperkenankan untuk menyetir di jalan raya. “Masih belum cukup umur dan dimungkinkan belum cakap dalam mengambil keputusan, saat mengendarai konsentrasi hilang sehingga dalam mengambil keputusan beresiko fatal,” kata Maryana.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar kejadian tersebut harus menjadi referensi orang tua yang punya putra di bawah umur yang sudah bisa mengendarai kendaraan agar jangan dikasih ruang untuk mengemudi di jalan karena belum cukup umur. “Orang tua berikan ruang sama saja berikan maut si anak,” ucap Maryana.

Dia juga mengimbau seluruh orang tua agar paham etika berlalu lintas dan ikut membantu mengawasi putra putri yang belum punya izin mengemudi atau hak kendara jangan diberikan ruang untuk mengendari kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement