Advertisement
Larangan Sampah Organik di Depo Jogja Mulai Berlaku
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke depo sampah di Kota Yogyakarta mulai diterapkan.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sampah organik yang terlanjur dibuang ke depo. Untuk menyiasati kondisi tersebut, petugas juru pemilah sampah (Jumilah) diminta mengambil kembali sampah organik yang masuk ke depo.
Advertisement
Ketua Paguyuban Penggerobak Utoroloyo, Tupardi, mengatakan sebagian besar penggerobak sampah sebenarnya telah melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik sejak dari rumah warga. Namun, ia mengakui masih ada sisa sampah organik yang terbawa hingga ke depo.
“Kemarin sudah berjalan petugas Jumilah mengambil sampah organik dari penggerobak. Penggerobak juga sudah memilah dari rumah, yang masih tertinggal itu hanya sisanya,” kata Tupardi, Jumat (2/1/2026).
BACA JUGA
Menurut dia, sampah organik yang telah diambil petugas Jumilah selanjutnya akan disalurkan kepada offtaker sampah organik yang telah bekerja sama dengan wilayah setempat untuk diolah lebih lanjut.
“Sampah organik nanti ada yang mengambil sendiri. Offtaker sudah ada, tinggal titik pengumpulannya di mana,” ujarnya.
Tupardi menjelaskan, saat ini setiap kelurahan telah memiliki petugas Jumilah yang bertugas memilah dan menimbang sampah organik maupun anorganik yang diangkut penggerobak. Dengan demikian, petugas tersebut juga berperan memastikan tidak ada sampah organik yang masuk ke depo.
Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke depo masih perlu diperkuat. Pasalnya, belum seluruh masyarakat memahami dan menerapkan pemilahan sampah dari rumah.
“Kalau dari rumah belum memilah, itu menyulitkan penggerobak dan pengelola depo untuk memilah ulang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Depo Sampah Utoroloyo hingga kini masih menyisakan tumpukan sampah lama dari tahun 2025, yang diperkirakan mencapai 5–7 truk atau sekitar 30–35 ton. Sampah tersebut sebagian telah diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja pada 1 Januari 2026, namun belum seluruhnya teratasi.
“Kami masih menunggu jadwal pengangkutan lanjutan. Biasanya kalau ada persoalan seperti ini, DLH menyiapkan armada khusus untuk penanganan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Jogja, Rajwan Taufiq, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan intensif terhadap pelaksanaan larangan pembuangan sampah organik ke depo dalam sepekan ke depan.
“Perkembangannya akan saya sampaikan minggu depan. Saya ingin melihat dulu pelaksanaannya dalam satu minggu ini,” kata Rajwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Tiket Museum Nasional Naik, Aktivis Pendidikan Minta Transparans
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



