Advertisement
Ngampilan Siap Hentikan Pembuangan Sampah Organik ke Depo
Pemerintah Kelurahan Ngampilan mendampingi transporter untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah organik, beberapa waktu lalu. dok/ Kelurahan Ngampilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kemantren dan Kelurahan Ngampilan menyatakan kesiapan penuh menghentikan pembuangan sampah organik ke depo mulai 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Jogja tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan langsung terhadap kebijakan Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo yang melarang pembuangan sampah organik ke depo.
Advertisement
Kesiapan tersebut diwujudkan melalui pengecekan lapangan dan pendampingan terhadap transporter agar hanya residu yang benar-benar tersisa yang dibuang ke depo. Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan bersama Lurah Ngampilan dan jajaran turun langsung memastikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah organik berjalan sesuai ketentuan.
Lurah Ngampilan, Istikhomah, menjelaskan upaya tersebut turut diperkuat dukungan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
BACA JUGA
“Salah satunya berupa tambahan 10 buah biopori jumbo yang akan dibuat di wilayah Kelurahan Ngampilan untuk menambah biopori jumbo yang sudah ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Ke depan, transporter diarahkan untuk tidak lagi membuang sampah organik ke depo. Sampah organik yang tidak dapat dimanfaatkan wajib dikelola melalui biopori jumbo yang telah disiapkan, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan langsung di wilayah. Dengan mekanisme ini, volume sampah yang masuk ke depo diharapkan terus berkurang.
“Biopori jumbo juga bermanfaat bagi lingkungan yakni mengatasi banjir dan genangan air dengan meningkatkan daya serap tanah, mengolah sampah organik menjadi pupuk alami yang menyuburkan tanah, meningkatkan cadangan air tanah, memperbaiki struktur tanah,” paparnya.
Serangkaian langkah tersebut juga diarahkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar terbentuk kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah organik sesuai program Pemerintah Kota Jogja.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jogja menetapkan kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke depo mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengurangan sampah dari sumbernya melalui pengelolaan berbasis wilayah dan partisipasi aktif masyarakat.
Hasto menegaskan untuk mendukung kebijakan ini, pengendalian dilakukan melalui juru pilah sampah (Jumilah) di tiap kelurahan. Petugas diminta memastikan tidak ada sampah organik basah maupun kering yang dibawa ke depo.
“Outlet pengelolaannya sudah ada. Organik kering bisa dibawa ke kelurahan, organik basah menggunakan ember. Kalau tidak bisa dijual sendiri, kita bantu jualkan. Selain itu ada biopori, kalau belum punya kita bikinkan. Jadi ada tiga alternatif selain ke depo, ini sekaligus mengurangi yang masuk depo,” tegasnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Minimarket di Kulonprogo Resmi Larang Kantong Plastik
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu, Sabtu 3 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026, Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2025
Advertisement
Advertisement




