Advertisement
Legislator Kulonprogo Nilai Pilkada via DPRD Mundurkan Demokrasi
Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan dari kalangan legislatif di Kulonprogo.
Usulan yang bergulir di tingkat pemerintah pusat itu dinilai berpotensi menggerus hak konstitusional warga dan menjadi kemunduran serius bagi demokrasi lokal.
Anggota DPRD Kulonprogo, Edi Priyono, menegaskan bahwa gagasan memilih kepala daerah melalui parlemen daerah tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Menurutnya, demokrasi mensyaratkan keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.
Advertisement
“Sistem ini tidak selaras dengan semangat otonomi daerah dan praktik demokrasi presidensial yang kita jalankan. Jika mandat rakyat ditarik, legitimasi kepala daerah akan merosot karena tidak lagi berakar pada suara publik,” ujar Edi, Kamis (1/1/2026).
Ia mengingatkan, penerapan Pilkada melalui DPRD berisiko menimbulkan defisit partisipasi publik karena masyarakat kehilangan hak suara dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlemah kualitas demokrasi dan kepercayaan warga terhadap institusi politik.
BACA JUGA
Selain itu, Edi menilai legitimasi kepala daerah akan menjadi rapuh lantaran pertanggungjawaban politik lebih condong kepada partai atau konfigurasi kekuatan di DPRD, bukan kepada rakyat secara langsung. “Ketimpangan fungsi check and balance juga berpotensi terjadi karena lembaga legislatif berisiko kehilangan peran pengawasan ketika turut menentukan sosok eksekutif,” lanjutnya.
Penolakan serupa disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kulonprogo, Fajar Gegana. Ia menegaskan bahwa kedaulatan memilih pemimpin daerah sepenuhnya berada di tangan rakyat, bukan elite politik.
“Masyarakat paling memahami kebutuhan mereka sendiri, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan. Karena itu, rakyat berhak menentukan siapa pemimpin yang dianggap paling mampu melalui Pilkada langsung,” tegas Fajar.
Menurutnya, kepala daerah memiliki otoritas strategis dalam merumuskan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Tanpa pemilihan langsung, keterikatan emosional serta tanggung jawab moral pemimpin terhadap aspirasi masyarakat dikhawatirkan akan melemah dan menjauh dari kepentingan publik.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




