Advertisement

Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Siswi Berjilbab, Begini Respons SMPN 8 Jogja

Sirojul Khafid
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Siswi Berjilbab, Begini Respons SMPN 8 Jogja Kepala Sekolah SMPN 8 Jogja Retna Wuryaningsih memperlihat buku tata tertib sekolahnya pada Kamis (4/2/2021).-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-– Sekolah di Jogja merespons kebijakan larangan bagi sekolah mewajibkan maupun melarang siswinya mengenakan jilbab.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang aturan seragam sekolah tersebut, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Jogja menyatakan tidak masalah. Mereka akan mengikuti dan menyesuaikan aturan dari kementerian terkait.

Advertisement

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB tentang aturan seragam untuk sekolah negeri. Dari enam poin yang tertuang, secara garis besar sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang siswa-siswinya mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu. Apabila melanggar, maka sekolah akan mendapat sanksi, salah satunya dengan tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturan ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh.

Kepala SMPN 8 Jogja Retna Wuryaningsih tidak mempermasalahkan SKB tersebut. “Tidak masalah, karena ini sekolah negeri, penyandang dananya yang jelas dari pemerintah. Kami manut saja peraturan dari pemerintah. Dan tidak masalah,” kata Retna saat ditemui di SMPN 8 Jogja pada Kamis (4/2/2021).

Retna menjabat sebagai Kepala SMPN 8 Jogja sejak akhir Desember 2018. Tiga bulan sebelum menjabat, di sekolah tersebut sempat mencuat dugaan kasus pemaksaan menggunakan jilbab. Kala itu, salah satu orang tua murid mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) terkiat kasus jilbab ini.

BACA JUGA: Ancam Pakai Senjata, Pencuri Tabung Gas Dihakimi Warga Kretek

“Ada aduan dari orang tua, kalau dari guru agama menyarankan anaknya untuk memakai jilbab. Saat saya konfirmasi [pada guru agama, katanya] tidak mewajibkan juga,” kata Retna.

ORI DIY kemudian memberikan teguran kepada SMPN 8 Jogja untuk memperbaiki tata terbit, khususnya terkait pengunaan seragam. Retna kemudian mengumpulkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DIY, Komite Sekolah, Forum Pemantau Independen Jogja, OSIS, dan lainnya.

Dari bahasan yang ada, selanjutnya Retno merevisi tata tertib sekolah dari 13-27 Februari 2019. Pada 27 Februari 2019, ORI DIY memberikan surat terkait penutupan laporan. Artinya kasus tersebut sudah selesai.

Revisi tata tertib terkait penggunaan seragam merujuk pada Permendikbud No.45/2014. Pada tata tertib SMPN 8 Jogja Bab IV Pasal 6 tentang Pakaian Seragam, Atribut, Pakaian Adat, khususnya poin C menyatakan, ‘Peserta didik muslimah dapat menggunakan pakaian seragam khas muslimah yaitu mengenakan blus warna putih lengan panjang sampai pergelangan lengan’

“Dapat, bukan wajib, bukan harus. Ini sudah kami konsultasikan dengan berbagai pihak. Tidak terus wajib itu tidak, semuanya boleh,” kata Retna.

Pada poin lainnya, ada penjelasan opsional apabila siswa ingin mengenakan seragam jenis pendek atau panjang. “Bisa panjang bisa pendek. Itu sudah kami masukkan di tata tertib, anak tinggal memilih, bebas saja.”

Saat ini, dari sekitar 900 siswa yang ada di SMPN 8 Jogja, ada beragam agama yang dianut siswa-siswinya. Ada juga beberapa siswi atau guru muslim yang tidak mengenakan jilbab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement