Advertisement
Belum Terima Bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemkot Jogja Akan Beri Sumbangan untuk 2.000 Keluarga Miskin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja akan memberikan perhatian kepada keluarga miskin yang belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah Pusat. Pemkot akan menyiapkan dana bantuan sosial untuk keluarga miskin tersebut yang jumlahnya sekitar 2.000 keluarga.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan bahwa masih ada sekitar 2.000 keluarga yang belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah.
Advertisement
"Data tersebut berasal dari data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) yang kemudian disandingkan dengan data penerima bantuan sosial dari pusat," katanya, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Jateng di Rumah Saja Bikin Pantai Parangtritis Ikut Sepi
Sebagaimana pemerintah pusat, ia menjelaskan, pemerintah kota mengalokasikan dana bantuan sosial senilai Rp1,2 juta per keluarga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pemerintah kota menggunakan skema yang berbeda dalam menyalurkan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Jogja.
Bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD disalurkan selama enam bulan dengan nilai bantuan yang disalurkan Rp200.000 per bulan per keluarga sedangkan bantuan sosial dari pusat disalurkan selama empat bulan dengan nilai dana yang disalurkan Rp300.000 per bulan per keluarga.
"Total bantuan yang diterima tetap sama, Rp1,2 juta. Kami upayakan sudah bisa didistribusikan mulai Maret," kata Tri Maryatun.
Ia menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah pusat menyalurkan bantuan melalui program keluarga harapan (PKH), program bantuan sosial sembako, dan program bantuan sosial tunai.
Di Kota Jogja, jumlah penerima bantuan PKH tahun 2021 sebanyak 10.921 keluarga dan jumlah penerima bantuan sosial sembako sebanyak 18.241 keluarga, yang terdiri atas 10.772 keluarga penerima bantuan sembako reguler dan 7.699 keluarga terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Muncul Dua Kubah Lava di Gunung Merapi, Pertama Kalinya dalam Sejarah
"Kami membuka layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial jika ada masyarakat melihat bahwa bantuan tidak tepat sasaran, ada pungutan liar atau masalah lainnya," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharudin Kamba.
Ia mengatakan, warga yang menyampaikan pengaduan harus melampirkan data nama, KTP, alamat, dan rincian singkat aduan disertai bukti pendukungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement