Advertisement
Satpol PP DIY Amankan 230 KTP Milik Pelanggar Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sejak Selasa (26/1/2021), Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta [Satpol PP DIY] menerapkan aturan pengamanan KTP bagi siapa saja yang ketahuan tidak memakai masker. Selama dua pekan aturan itu diterapkan, sudah ratusan Kartu Tanda Penduduk [KTP] yang berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, hingga Minggu (7/2/2021) petugas sudah menindak 230 orang yang diketahui tidak memakai masker. Sebagai konsekuensinya, KTP mereka harus diamankan oleh petugas. Kemudian, pelanggar diminta datang ke kantor Satpol PP DIY untuk mengambil KTP dan mendapatkan pembinaan.
Advertisement
Noviar melanjutkan sebagian besar pelanggar ditemukan di tempat umum. Sementara itu, sektor perkantoran yang turut menjadi sasaran penegakan, dikatakan Noviar sudah cukup tertib. Baik dari segi kepatuhan pemakaian masker maupun kewajiban pembatasan kapasitas kantor maksimal 50%.
Baca juga: Soal Sanksi Pelanggar PPKM Tahap Ketiga di Jogja, Begini Kata Sultan
Ketika ditanya soal respons publik atas kebijakannya, Noviar mengaku ada seorang pelanggar yang tak terima KTP-nya diamankan petugas. Bahkan, hingga hari ini yang bersangkutan belum juga datang ke Kantor Satpol PP DIY untuk mengambil kembali KTP dan memperoleh pembinaan. Noviar memastikan, bahwa pelanggar tak bisa menghindar dengan mengurus KTP ulang.
“Nama pemilik KTP sudah kami catat. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil] dan Kepolisian apabila yang bersangkutan hendak mengurus pembuatan KTP ulang karena alasan hilang. Itu kami pastikan dia tidak bisa. Buat KTP kan perlu surat kehilangan. Sementara KTP dia masih kami amankan,” ujar Noviar saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Belum Dipakai, Besi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman Sudah Berkarat
Selama dua pekan diterapkan, Noviar menilai kebijakan pengamanan KTP lumayan menghadirkan efek jera dan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat. Menurut pantauannya, kesadaran pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah cukup meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Noviar menambahkan, penegakan protokol kesehatan akan tetap dilakukan seiring perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM]. Khususnya pengawasan terhadap kedisiplinan memakai masker dan ketentuan ketentuan jam operasional tempat usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement