Satpol PP DIY Amankan 230 KTP Milik Pelanggar Prokes

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sejak Selasa (26/1/2021), Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta [Satpol PP DIY] menerapkan aturan pengamanan KTP bagi siapa saja yang ketahuan tidak memakai masker. Selama dua pekan aturan itu diterapkan, sudah ratusan Kartu Tanda Penduduk [KTP] yang berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, hingga Minggu (7/2/2021) petugas sudah menindak 230 orang yang diketahui tidak memakai masker. Sebagai konsekuensinya, KTP mereka harus diamankan oleh petugas. Kemudian, pelanggar diminta datang ke kantor Satpol PP DIY untuk mengambil KTP dan mendapatkan pembinaan.
Noviar melanjutkan sebagian besar pelanggar ditemukan di tempat umum. Sementara itu, sektor perkantoran yang turut menjadi sasaran penegakan, dikatakan Noviar sudah cukup tertib. Baik dari segi kepatuhan pemakaian masker maupun kewajiban pembatasan kapasitas kantor maksimal 50%.
Baca juga: Soal Sanksi Pelanggar PPKM Tahap Ketiga di Jogja, Begini Kata Sultan
Ketika ditanya soal respons publik atas kebijakannya, Noviar mengaku ada seorang pelanggar yang tak terima KTP-nya diamankan petugas. Bahkan, hingga hari ini yang bersangkutan belum juga datang ke Kantor Satpol PP DIY untuk mengambil kembali KTP dan memperoleh pembinaan. Noviar memastikan, bahwa pelanggar tak bisa menghindar dengan mengurus KTP ulang.
“Nama pemilik KTP sudah kami catat. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil] dan Kepolisian apabila yang bersangkutan hendak mengurus pembuatan KTP ulang karena alasan hilang. Itu kami pastikan dia tidak bisa. Buat KTP kan perlu surat kehilangan. Sementara KTP dia masih kami amankan,” ujar Noviar saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Belum Dipakai, Besi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman Sudah Berkarat
Selama dua pekan diterapkan, Noviar menilai kebijakan pengamanan KTP lumayan menghadirkan efek jera dan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat. Menurut pantauannya, kesadaran pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah cukup meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Noviar menambahkan, penegakan protokol kesehatan akan tetap dilakukan seiring perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM]. Khususnya pengawasan terhadap kedisiplinan memakai masker dan ketentuan ketentuan jam operasional tempat usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
- Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
Advertisement