Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi No.4/INSTR/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain melonggarkan aturan dibandingkan Instruksi sebelumnya, pada instruksi terbaru ini juga memuat aturan PPKM hingga tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut ditetapkan mengacu pada Instruksi Mendagri No.03/2021 dan Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman terus melakukan pendataan mana saja RT yang masuk dalam ketentuan tersebut. Hanya saja, dari sekitar 7.000 RT di Sleman Dinkes masih belum menemukan RT yang masuk dalam zona merah.
"Dengan kriteria sesuai Inmendagri no 3/2021 tidak ada RT di Sleman yang masuk zona merah. Mayoritas kuning dan hijau, hanya sangat sedikit yang oranye," kata Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo yang Gantikan Prameks Mulai Besok
Dalam aturan PPKM Mikro baik Inmendagri No.3/2021, Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 maupun Instruksi Bupati No.4/INSTR/2021 ditentukan, suatu RT masuk kategori zonasi merah jika ditemukan lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan zona oranye ditentukan dengan adanya 6-10 kasus positif dan RT disebut zona hijau bila dalam 7 hari terakhir tak ada kasus positif Covid-19.
Hanya saja, lanjut Joko, data epidemologi tersebut masih terus diselesaikan karena pendataan terus berjalan. Dinkes masih menelusuri kasus positif yang terjadi dalam 7 hari terakhir ditingkatan RT. Padahal jumlah RT se-Sleman ada lebih dari 7.000 RT. Jadi ditemukan di dalam rumah yang positif beberapa orang maka tetap dihitung 1 rumah. Sayangnya, kata Joko, tidak semua kasus positif alamatnya lengkap sampai tingkat RT.
"Data sementara kami masih belum menemukan adanya RT yang masuk zona merah. Tapi (data ini) masih belum tuntas, kami masih mengecek seluruh kalurahan. Mudah-mudahan besok (hari ini) pendataan selesai," harap Joko.
Jika nanti ditemukan RT zona merah, maka warga setempat atau tetangga si pasien dilakukan pembatasan kegiatan meskipun mereka tidak positif Covid-19. Mereka tidak diperkenankan keluar kampung. Selain itu, tidak diperbolehkan tamu mengunjungi RT tersebut atau diterapkan jam malam di RT zona merah. Ini dilakukam agar penularannya tidak menyebar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.
APBD Perubahan Kulonprogo 2026 mengalokasikan Rp8 miliar untuk Bank BPD DIY dan Bank Kulonprogo, tetapi dasar hukumnya disorot DPRD.
Bhutan dinobatkan sebagai negara paling tenang di dunia versi Noise-Free Nations Index 2026 dengan skor 89,44. Simak 10 negara paling tenang dan alasannya
Desta resmi keluar dari Vindes Corp setelah 5 tahun. Presenter itu minta publik tak berspekulasi. Hubungan dengan keluarga VINDES tetap baik
APBD Perubahan Bantul 2026 menaikkan pendapatan Rp28 miliar dan belanja Rp50 miliar, membuat defisit bertambah menjadi Rp154 miliar.