Advertisement
Belum Ditemukan RT Zona Merah di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi No.4/INSTR/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain melonggarkan aturan dibandingkan Instruksi sebelumnya, pada instruksi terbaru ini juga memuat aturan PPKM hingga tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut ditetapkan mengacu pada Instruksi Mendagri No.03/2021 dan Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman terus melakukan pendataan mana saja RT yang masuk dalam ketentuan tersebut. Hanya saja, dari sekitar 7.000 RT di Sleman Dinkes masih belum menemukan RT yang masuk dalam zona merah.
Advertisement
"Dengan kriteria sesuai Inmendagri no 3/2021 tidak ada RT di Sleman yang masuk zona merah. Mayoritas kuning dan hijau, hanya sangat sedikit yang oranye," kata Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo yang Gantikan Prameks Mulai Besok
Dalam aturan PPKM Mikro baik Inmendagri No.3/2021, Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 maupun Instruksi Bupati No.4/INSTR/2021 ditentukan, suatu RT masuk kategori zonasi merah jika ditemukan lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan zona oranye ditentukan dengan adanya 6-10 kasus positif dan RT disebut zona hijau bila dalam 7 hari terakhir tak ada kasus positif Covid-19.
Hanya saja, lanjut Joko, data epidemologi tersebut masih terus diselesaikan karena pendataan terus berjalan. Dinkes masih menelusuri kasus positif yang terjadi dalam 7 hari terakhir ditingkatan RT. Padahal jumlah RT se-Sleman ada lebih dari 7.000 RT. Jadi ditemukan di dalam rumah yang positif beberapa orang maka tetap dihitung 1 rumah. Sayangnya, kata Joko, tidak semua kasus positif alamatnya lengkap sampai tingkat RT.
"Data sementara kami masih belum menemukan adanya RT yang masuk zona merah. Tapi (data ini) masih belum tuntas, kami masih mengecek seluruh kalurahan. Mudah-mudahan besok (hari ini) pendataan selesai," harap Joko.
Jika nanti ditemukan RT zona merah, maka warga setempat atau tetangga si pasien dilakukan pembatasan kegiatan meskipun mereka tidak positif Covid-19. Mereka tidak diperkenankan keluar kampung. Selain itu, tidak diperbolehkan tamu mengunjungi RT tersebut atau diterapkan jam malam di RT zona merah. Ini dilakukam agar penularannya tidak menyebar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Operasionalkan Kereta Bersubsidi Selama Libur Paskah, Berikut Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
- 6.055 Wisatawan Padati Kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat 18 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Sabtu 19 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 19 April 2025: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement