Belum Ditemukan RT Zona Merah di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi No.4/INSTR/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain melonggarkan aturan dibandingkan Instruksi sebelumnya, pada instruksi terbaru ini juga memuat aturan PPKM hingga tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut ditetapkan mengacu pada Instruksi Mendagri No.03/2021 dan Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman terus melakukan pendataan mana saja RT yang masuk dalam ketentuan tersebut. Hanya saja, dari sekitar 7.000 RT di Sleman Dinkes masih belum menemukan RT yang masuk dalam zona merah.
Advertisement
"Dengan kriteria sesuai Inmendagri no 3/2021 tidak ada RT di Sleman yang masuk zona merah. Mayoritas kuning dan hijau, hanya sangat sedikit yang oranye," kata Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo yang Gantikan Prameks Mulai Besok
Dalam aturan PPKM Mikro baik Inmendagri No.3/2021, Instruksi Gubernur DIY No.5/INSTR/2021 maupun Instruksi Bupati No.4/INSTR/2021 ditentukan, suatu RT masuk kategori zonasi merah jika ditemukan lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan zona oranye ditentukan dengan adanya 6-10 kasus positif dan RT disebut zona hijau bila dalam 7 hari terakhir tak ada kasus positif Covid-19.
Hanya saja, lanjut Joko, data epidemologi tersebut masih terus diselesaikan karena pendataan terus berjalan. Dinkes masih menelusuri kasus positif yang terjadi dalam 7 hari terakhir ditingkatan RT. Padahal jumlah RT se-Sleman ada lebih dari 7.000 RT. Jadi ditemukan di dalam rumah yang positif beberapa orang maka tetap dihitung 1 rumah. Sayangnya, kata Joko, tidak semua kasus positif alamatnya lengkap sampai tingkat RT.
"Data sementara kami masih belum menemukan adanya RT yang masuk zona merah. Tapi (data ini) masih belum tuntas, kami masih mengecek seluruh kalurahan. Mudah-mudahan besok (hari ini) pendataan selesai," harap Joko.
Jika nanti ditemukan RT zona merah, maka warga setempat atau tetangga si pasien dilakukan pembatasan kegiatan meskipun mereka tidak positif Covid-19. Mereka tidak diperkenankan keluar kampung. Selain itu, tidak diperbolehkan tamu mengunjungi RT tersebut atau diterapkan jam malam di RT zona merah. Ini dilakukam agar penularannya tidak menyebar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
- Siap-siap! Warga Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement