DPRD Kulonprogo Susun Raperda untuk Untungkan Investor
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo merancang peraturan daerah (perda) yang diklaim bisa memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan perlindungan, insentif, dan kemudahan bagi investor.
Raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu dibuat untuk mendukung peningkatan daya saing daerah dan daya tarik bagi para pemodal yang hendak masuk ke Kulonprogo.
Advertisement
BACA JUGA: Potret Heha Ocean View, Wisata Viral yang Akan Ditutup kalau Ngeyel Prokes
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan pengajuan raperda ini dilatarbelakangi masifnya pembangunan proyek strategis nasional di Kulonprogo. Mulai dari Yogyakarta International Airport (YIA), dibukanya jalur Bandara YIA ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur hingga jalur Bedah Menoreh.
Hal itu secara tidak langsung telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten ini. Dengan demikian, perlu ada payung hukum yang jelas agar para pemodal itu tetap nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sembari itu juga membawa dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Beberapa poin yang kami tekankan yakni investor sangat diharapkan dapat bermitra dengan UMKM, dalam rangka pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan, serta dalam hal ketenagakerjaan, setiap investor harus menyerap tenaga kerja lokal yang sebanyak mungkin," kata Akhid, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: PDAM Kulonprogo Tunda Kenaikan Tarif
Dalam raperda ini, investor juga dituntut mengoptimalkan pengolahan bahan baku sumber daya lokal, dengan tetap memperhatikan lingkungan. Guna menarik dan mempercepat masuknya investor, pemkab wajib memberikan perlindungan, insentif dan fasilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akhid berharap masuknya investor yang diatur dalam raperda ini bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Dari sisi mereka [investor] diuntungkan, dari sisi kita [masyarakat dan daerah] juga untung," kata dia.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengapresiasi raperda ini. Ia meyakini kehadiran raperda ini bisa mendorong peningkatan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan daerah. "Pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Raperda tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu masih dalam tahap penyusunan yang ditargetkan bisa segera rampung dan diemplementasikan pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
Advertisement
Advertisement