Advertisement

Promo November

DPRD Kulonprogo Susun Raperda untuk Untungkan Investor

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:57 WIB
Budi Cahyana
DPRD Kulonprogo Susun Raperda untuk Untungkan Investor Ilustrasi - JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo merancang peraturan daerah (perda) yang diklaim bisa memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan perlindungan, insentif, dan kemudahan bagi investor.

Raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu dibuat untuk mendukung peningkatan daya saing daerah dan daya tarik bagi para pemodal yang hendak masuk ke Kulonprogo.

Advertisement

BACA JUGA: Potret Heha Ocean View, Wisata Viral yang Akan Ditutup kalau Ngeyel Prokes

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan pengajuan raperda ini dilatarbelakangi masifnya pembangunan proyek strategis nasional di Kulonprogo. Mulai dari Yogyakarta International Airport (YIA), dibukanya jalur Bandara YIA ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur hingga jalur Bedah Menoreh.

Hal itu secara tidak langsung telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten ini. Dengan demikian, perlu ada payung hukum yang jelas agar para pemodal itu tetap nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sembari itu juga membawa dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Beberapa poin yang kami tekankan yakni investor sangat diharapkan dapat bermitra dengan UMKM, dalam rangka pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan, serta dalam hal ketenagakerjaan, setiap investor harus menyerap tenaga kerja lokal yang sebanyak mungkin," kata Akhid, Selasa (9/2/2021).

BACA JUGA: PDAM Kulonprogo Tunda Kenaikan Tarif

Dalam raperda ini, investor juga dituntut mengoptimalkan pengolahan bahan baku sumber daya lokal, dengan tetap memperhatikan lingkungan. Guna menarik dan mempercepat masuknya investor, pemkab wajib memberikan perlindungan, insentif dan fasilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akhid berharap masuknya investor yang diatur dalam raperda ini bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Dari sisi mereka [investor] diuntungkan, dari sisi kita [masyarakat dan daerah] juga untung," kata dia.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengapresiasi raperda ini. Ia meyakini kehadiran raperda ini bisa mendorong peningkatan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan daerah. "Pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Raperda tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu masih dalam tahap penyusunan yang ditargetkan bisa segera rampung dan diemplementasikan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

News
| Minggu, 24 November 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement