Advertisement
DPRD Kulonprogo Susun Raperda untuk Untungkan Investor
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo merancang peraturan daerah (perda) yang diklaim bisa memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan perlindungan, insentif, dan kemudahan bagi investor.
Raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu dibuat untuk mendukung peningkatan daya saing daerah dan daya tarik bagi para pemodal yang hendak masuk ke Kulonprogo.
Advertisement
BACA JUGA: Potret Heha Ocean View, Wisata Viral yang Akan Ditutup kalau Ngeyel Prokes
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan pengajuan raperda ini dilatarbelakangi masifnya pembangunan proyek strategis nasional di Kulonprogo. Mulai dari Yogyakarta International Airport (YIA), dibukanya jalur Bandara YIA ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur hingga jalur Bedah Menoreh.
Hal itu secara tidak langsung telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten ini. Dengan demikian, perlu ada payung hukum yang jelas agar para pemodal itu tetap nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sembari itu juga membawa dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Beberapa poin yang kami tekankan yakni investor sangat diharapkan dapat bermitra dengan UMKM, dalam rangka pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan, serta dalam hal ketenagakerjaan, setiap investor harus menyerap tenaga kerja lokal yang sebanyak mungkin," kata Akhid, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: PDAM Kulonprogo Tunda Kenaikan Tarif
Dalam raperda ini, investor juga dituntut mengoptimalkan pengolahan bahan baku sumber daya lokal, dengan tetap memperhatikan lingkungan. Guna menarik dan mempercepat masuknya investor, pemkab wajib memberikan perlindungan, insentif dan fasilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akhid berharap masuknya investor yang diatur dalam raperda ini bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Dari sisi mereka [investor] diuntungkan, dari sisi kita [masyarakat dan daerah] juga untung," kata dia.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengapresiasi raperda ini. Ia meyakini kehadiran raperda ini bisa mendorong peningkatan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan daerah. "Pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Raperda tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu masih dalam tahap penyusunan yang ditargetkan bisa segera rampung dan diemplementasikan pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, di Lobi Sleman City Hall
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, DIY Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu Malam 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement