Advertisement
BLT Dana Desa Rp300.000 di Sleman Mulai Disalurkan
Advertisement
Harianjogja.com,SLEMAN- Sejumlah kalurahan di Sleman mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagi warga terdampak Covid-19. Alokasi BLT DD masing-masing kalurahan berbeda, tergantung jumlah warga terdampak.
Lurah Kepuharjo Cangkringan, Heri Suprapto mengatakan jumlah penerima BLT DD sesuai hasil musyawarah dan validasi data sebanyak 148 orang. Untuk tahap pertama ini, kalurahan menyalurkan total Rp44,4 juta. Masing-masing penerima menerima besaran BLT DD sebesar Rp300.000 per bulan. "Sudah mulai kami salurkan. Jumlahnya ada 148 penerima," kata Heri, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Nenek Jompo Dibuang di Tepi Jalan di Bantul
Selain di Kepuharjo, sejumlah kalurahan juga menyalurkan BLT DD yang sama. Seperti di Kalurahan Trihanggo, Gamping yang menyalurkan BLT DD bagi 175 KK. Begitu juga di Sumbersari dan Sunberrahayu, Moyudan. Namun demikian sejumlah kalurahan juga masih menyiapkan penyaluran BLT DD ini. Seperti Kalurahan Bangunkerto, Turi dan Triharjo, Sleman.
Lurah Triharjo Irawan mengatakan penyaluran BLT DD untuk kalurahannya dapat disalurkan mulai Kamis (11/2). Kalurahan sudah menganggarkan penyaluran BLT DD ini dalam APBKelurahan 2021. Masing-masing penerima BLT DD mendapatkan Rp300.000 per bulan. "Total anggaran BLT DD sebesar Rp327,6 juta dengan sasaran 91 untuk 12 bulan," katanya.
Irawan mengatakan, selain penyaluran BLT DD program kalurahan juga menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Penanganan Covid-19 masih menjadi prioritas yang akan dilakukan di Triharjo. "Baik Dana Kalurahan maupun alokasi Dana Kalurahan (APBK) akan dikerahkan untuk penanganan Covid-19. Sekitar 40%, baik untuk bantuan sosial tunai (BST) maupun pemberdayaan sehingga upaya menggerakan ekonomi masyarakat di tengah pandemi mampu tertangani dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman Budiharjo mengatakan berdasarkan Permenkue No.222/PMK.07/2020 dan SE Mendes PDTT No.17/2020, penggunaan DD tahun ini mengacu pada aturan Permendes PDTT No.13/2020 terkait BLT DD. Anggaran BLT DD harus ditetapkan dalam APBKelurahan. "Besaran BLT DD ditetapkan Rp300.000 kali 12 bulan dikalikan jumlah penerima BLT DD 2020 lalu atau yang sudah tervalidasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement