Advertisement
Pembatasan di Perbatasan Kulonprogo, 287 Kendaraan Terjaring Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Selama empat hari pelaksanaan penyekatan di perbatasan Kulonprogo-Purworejo, tim gabungan dari Dinas Perhubungan DIY-Kulonprogo dan unsur terkait telah menjaring sedikitnya 287 kendaraan.
Dari jumlah itu 149 kedapatan tidak memiliki dokumen kesehatan serta melanggar protokol kesehatan dan 19 di antaranya diminta putar balik.
Advertisement
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Dishub Kulonprogo, Bekti Nurada menjelaskan kegiatan penyekatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 selama perayaan Imlek dan akhir pekan itu berlangsung selama empat hari pada Kamis-Minggu (11-14/2/2021).
BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Baru, Pengadaan Vaksin Covid-19 Bisa Nasional dan Asing
Pada hari pertama, pihaknya menjaring 34 kendaraan dengan 12 di antaranya kedapatan melanggar prokes dan tidak mengantongi dokumen kesehatan bebas Covid-19 seperti hasil rapid antigen maupun swab test pcr.
Adapun di hari kedua, Jumat, penyekatan dilakukan sebanyak tiga sif menjaring 152 kendaraan. Sebanyak 71 kendaraan melanggar aturan dan 11 diminta putar balik. Hari berikutnya, Sabtu, kendaraan yang ditepikan sebanyak 17 unit, tiga melanggar dan dua tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
"Sedangkan untuk hari ini [Minggu] total ada 80 kendaraan, 47 pelanggaran dan 4 kami minta putar balik," kata Bekti, kepada Harian Jogja, Minggu petang.
Dijelaskan mayoritas kendaraan yang terjaring itu berplat luar DIY. Ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Adapun pelanggaran yang banyak ditemui petugas yakni tidak adanya dokumen kesehatan sebagai syarat masuk ke DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement