Advertisement

Promo November

125 Bidang Tanah di Purwomartani Diajukan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Tahap Ketiga

Abdul Hamied Razak
Senin, 15 Februari 2021 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
125 Bidang Tanah di Purwomartani Diajukan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Tahap Ketiga Kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Proyek Tol Jogja-Solo untuk seksi pertama di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Senin (8/2/2021). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Proses pencairan dana ganti kerugian terus dilakukan oleh Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo. Satker kembali mengajukan 125 dokumen tanah terdampak jalan tol ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo, Galih Alfandi mengatakan Satker kembali mengajukan 125 dokumen bidang terdampak jalan tol milik warga Purwomartani, Kalasan. Dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan dilakukan validasi kembali oleh LMAN. "Kami sudah ajukan 125 bidang berkas ke LMAN. LMAN akan melakukan validasi seluruh berkas," katanya kepada Harianjogja.com, akhir pekan lalu.

Advertisement

Galih mengatakan berkas yang diajukan ke LMAN berasal dari dua padukuhan, Kadirojo 2 dan Temanggal 2. Tahap pertama Satker mengajukan 50 bidang dan hanya 25 bidang yang disetujui LMAN. Sebanyak 25 bidang berkasnya dinyatakan belum lengkap. Total pembayaran yang disalurkan sebesar Rp26,26 miliar.

Baca juga: Rata-Rata Okupansi Hotel di Jogja Selama Libur Imlek Hanya 25%

Tahap kedua 62 bekas yang diajukan Satket disetujui oleh LMAN. Total nilai pembayarannya sebesar Rp57 miliar. Untuk tahap ketiga ini, Galih belum bisa menentukan berapa berasaran dana ganti kerugian bagi 125 bidang yang disetujui oleh LMAN. "Ini bergantung hasil validasi yang dilakulan oleh LMAN. Berapa jumlah bidang yang akan menerima dana ganti kerugian, sepenuhnya kewenangan LMAN," kata Galih.

Disinggung soal kelanjutan proses penilaian lahan terdampak oleh tim appraisal untuk dusun-dusun lainnya, Galih mengatakan jika Satker menjadwalkan kelanjutan tahapan tersebut pada Maret mendatang.

Kelanjutan proses penilaian akan dilakukan di tiga dusun sekaligus. Mulai dari Dusun Kadirojo 1, Temanggal 1 dan Cupuwatu 2, Purwomartani. "Kami rencanakan tahapan penilaian selanjutnya dilakukan pada Maret mendatang. Mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Galih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno

News
| Selasa, 26 November 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement