Advertisement
Pemilik Diduga Berbohong, Pembangunan RPA Dihentikan

Advertisement
Harianjogja.com, PANDAK--Proses pembangunan rumah pemotongan ayam (RPA) di Tegalurung, Gilangharjo, Pandak, Bantul dihentikan oleh Pemerintah Kalurahan setempat. Hal ini menyusul perintah dari Lurah Gilangharjo, Pardiyono yang meminta kepada Dukuh Tegalurung menghentikan proses pembangunan RPA.
Alasannya, pemilik RPA dinilai telah melakukan kebohongan dengan menyatakan telah memiliki izin dan mendapatkan bimbingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul terkait pendirian RPA.
Advertisement
Padahal, pemilik RPA sebelumnya juga telah memiliki masalah dengan mendirikan tempat pemotongan ayam di Sumbermulyo, Bambanglipuro di tengah perkampungan dan tidak mengantongi izin.
BACA JUGA : Rumah Potong Ayam di Sleman Terpapar Corona, Ratusan ...
"Saya tidak ingin kebobolan. Jika sudah dibimbing oleh DLH, kan tidak mungkin orang DLH meminta nomor gawai dari pemilik RPA kepada kami," kata Lurah Gilangharjo, Pardiyono, Rabu (17/2/2021).
Oleh karena itu, Pardiyono meminta kepada Dukuh Tegalurung untuk menghentikan pembangunan RPA. "Ini jelas melanggar, tidak ada izin kok nekat mendirikan RPA. Kami tidak ingin nanti kasus di Gunungan Sumbermulyo terjadi di sini," lanjut Pardiyono.
Dukuh Tegalurung Supriyanto mengaku belum mengetahui kebenaran terkait pengakuan pemilik RPA yang memberikan infomasi kepada dirinya bahwa sudah ada pendampingan dari DLH Bantul dalam pembangunan RPA di wilayahnya.
"Untuk itu perlu dicek kebenarannya. Memang saat ini, tengah dikerjakan. Tapi, jika nantinya ada perintah dihentikan oleh pimpinan karena tidak kantongi izin akan saya laksanakan," tegasnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Bantul, Joko Waluyo mengungkapkan telah bertemu dengan pemilik RPA yang melakukan konsultasi terkait pembangunan RPA di Tegalurung. Pihaknya hanya memberikan gambaran RPA dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Bahkan, petugas dinas telah mengantar pemiliknya ke RPA di Piyungan yang sudah berizin.
BACA JUGA : Bermasalah, RPA Bambanglipuro Akan Dipindah ke Pandak
"Agar dapat gambaran. Tapi perlu digarisbawahi ini bukan kami mengeluarkan izin. Kami tidak berhak mengeluarkan izin. Jika mau bangun harusnya izin ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT)," tandas Joko.
Terpisah Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan, sejauh ini belum ada pendampingan terkait pendirian RPA di Tegalurung.
"Karena tidak ada permohonan. Kalau yg bersangkutan mau membangun, maka harus mengurus perizinan yang diajukan ke DPMPT secara online melalui online single submission (OSS)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement