Advertisement

Pernah Beraksi Sebelumnya, Pencuri Celana Bermerek di Sleman Terungkap Lewat CCTV

Hery Setiawan (ST 18)
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:57 WIB
Nina Atmasari
Pernah Beraksi Sebelumnya, Pencuri Celana Bermerek di Sleman Terungkap Lewat CCTV MK (23) memperagakan aksi pencurian yang ia lakukan di pusat perbelanjaan di Sleman. Gambar diambil saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021). - Harian Jogja/Hery Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tersangka pelaku pencurian pakaian di Sleman berhasil ditangkap. Dari rekaman CCTV, diketahui mereka sudah pernah melakukan tindakan kriminal itu sebelumnya.

Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu MF (23), warga Wonogiri, Jawa Tengah; ATW (39), warga Semarang, Jawa Tengah; MK (23), warga Kudus, Jawa Tengah dan DA (33), warga Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto menerangkan aksi ini bukan kali pertama mereka. Kamis (28/1/2021), pelaku berhasil mencuri enam potong celana panjang bermerk dengan harga masing-masing di atas Rp500 Ribu. "Jika dijumlah totalnya mencapai Rp5 Juta," katanya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Tekan Kemiskinan, Pemda DIY Andalkan Efek Proyek Nasional dan Padat Karya

Pelaku mengelabuhi penjaga toko dengan mengenakan jaket besar untuk menyembunyikan korset yang melingkar di perut. Korset itu digunakan untuk menyelipkan barang curian saat penjaga toko lengah.

Kamis (11/2/2021) atau selang dua pekan selang aksi pertama, pelaku berniat mencuri lagi. Namun, kali ini aksi mereka sudah tercium oleh petugas jaga. Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, mereka adalah pelaku yang sebelumnya pernah mengutil celana di lokasi yang sama. Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Sleman pun langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengintai gerak-gerik pelaku.

“Pelaku ini beraksi lagi karena merasa aksi pertamanya berhasil. Tapi mereka sadar kalau sedang diintai sehingga berniat kabur pakai kendaraan yang mereka bawa. Untungnya kami berhasil sergap di pintu keluar sebelum mereka melarikan diri,” ujar Eko kepada awak media di Mapolsek Sleman.

Baca juga: NU DIY Siapkan Relawan untuk Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku berprofesi sebagai pengamen. Dugaan sementara menyebut bahwa kelompok ini pernah menjalankan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah. Teknik yang digunakan sama. Begitu pula target curiannya, yakni pakaian bermerk.

Salah satu pelaku, MK menuturkan sebelum beraksi di pusat perbelanjaan di Sleman, mereka pernah melakukan tindakan yang sama di daerah lain. Laki-laki berusia 23 tahun itu mengaku teknik pencurian dengan memanfaatkan korset ia pelajari dari seorang teman.

“Saat beraksi, kami tidak ke kamar pas. Kalau situasinya sepi langsung disembunyikan ke dalam korset. Soal itu saya pernah diajarkan sama teman di Semarang. Wakti itu kita bisa mendapatkan 4 sampai 5 pakaian setiap kali beraksi,” ujarnya.

Saat ditanya alasan mencuri, MK mengaku karena tuntutan ekonomi. Pandemi Covid - 19 membuatnya tak lagi punya pemasukan. Barang hasil curian sebagian ia kenakan sendiri. Sebagian lagi ia jual untuk biaya menyambung hidup.

Dari tangan pelaku, Polsek Sleman menyita barang bukti berupa celana panjang hasil curian, korset dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis bernopol B 8186 PT yang digunakan untuk melarikan diri. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement