Kasus Gangguan Mental di Solo Melonjak, Kader Posyandu Dilatih Deteksi
Kasus warga yang dirujuk untuk penanganan kesehatan mental di Solo mencapai 13,95% pada triwulan II 2026.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, operasi yustisi digelar pada Senin (8/2/22021) dan Senin (15/2/2021). Ada empat lokasi yang menjadi sasaran, yakni kawasan Babarsari, Seturan, Monjali dan Jalan Magelang.
Pada operasi ini, Satpol PP DIY berhasil menyita ratusan botol minuman keras merk Anggur Merah, Iceland dan Topi Miring. Tak hanya itu, petugas juga menjerat empat orang pelaku penjual lantaran terbukti melanggar Pasal 54 Ayat 14 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 1 Tahun 2017 tentang aktivitas jual beli minuman berakohol tanpa izin.
Nur mengatakan, keempat penjual minuman keras itu terdiri dari E (35), S (37), G (53) dan I (32). Seluruhnya adalah warga Sleman yang menjual minuman keras dengan kedok warung kelontong. Menurut keterangan yang diperoleh pelaku, aktivitas perdagangan minuman keras sudah mereka lakukan sejak enam bulan terakhir.
"Untuk mengentaskan masalah peredaran minuman keras ini membutuhkan peran aktif masyarakat agar Jogja yang kita cintai bisa benar-benar bebas dari minuman keras," ujar Nur, Minggu (21/2/2021). Masyarakat punya andil untuk melakukan pengawasan sehingga ruang gerak penjual maupun produsen dapat ditekan.
Dalam acara pindana cepat di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (19/2/2021), keempat pelaku sudah dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp1,5 Juta sampai Rp2,5 Juta subsider. Denda itu langsung diserahkan ke kas daerah melalui Kejaksaan Negeri Sleman seperti yang amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus warga yang dirujuk untuk penanganan kesehatan mental di Solo mencapai 13,95% pada triwulan II 2026.
Produksi kolagen kulit mulai turun sekitar 1% per tahun setelah usia 25 tahun. Dokter menjelaskan mekanisme dan risiko stimulasi kolagen.
Pemain Mataram Utama U-13 Firmansyah Purbo Wicaksono disanksi larangan bermain hingga Soeratin 2026 usai dan denda Rp10 juta.
Prabowo optimistis karhutla Kalimantan segera terkendali setelah pemerintah menambah helikopter, alat pemadam, pompa, dan personel.
Pemda DIY menyambut kepulangan Ahmad Raditya dan Anggita Ayu, Paskibraka Nasional wakil DIY yang bertugas pada HUT ke-81 RI.
Ekek Keling Sunda dari Gunung Pangrango disebut nyaris punah akibat perburuan. TSI menyiapkan empat pasang untuk dilepasliarkan.