Advertisement
Jual Miras Berkedok Warung Kelontong, 4 Warga Sleman Didenda
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, operasi yustisi digelar pada Senin (8/2/22021) dan Senin (15/2/2021). Ada empat lokasi yang menjadi sasaran, yakni kawasan Babarsari, Seturan, Monjali dan Jalan Magelang.
Advertisement
Pada operasi ini, Satpol PP DIY berhasil menyita ratusan botol minuman keras merk Anggur Merah, Iceland dan Topi Miring. Tak hanya itu, petugas juga menjerat empat orang pelaku penjual lantaran terbukti melanggar Pasal 54 Ayat 14 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 1 Tahun 2017 tentang aktivitas jual beli minuman berakohol tanpa izin.
Nur mengatakan, keempat penjual minuman keras itu terdiri dari E (35), S (37), G (53) dan I (32). Seluruhnya adalah warga Sleman yang menjual minuman keras dengan kedok warung kelontong. Menurut keterangan yang diperoleh pelaku, aktivitas perdagangan minuman keras sudah mereka lakukan sejak enam bulan terakhir.
"Untuk mengentaskan masalah peredaran minuman keras ini membutuhkan peran aktif masyarakat agar Jogja yang kita cintai bisa benar-benar bebas dari minuman keras," ujar Nur, Minggu (21/2/2021). Masyarakat punya andil untuk melakukan pengawasan sehingga ruang gerak penjual maupun produsen dapat ditekan.
Dalam acara pindana cepat di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (19/2/2021), keempat pelaku sudah dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp1,5 Juta sampai Rp2,5 Juta subsider. Denda itu langsung diserahkan ke kas daerah melalui Kejaksaan Negeri Sleman seperti yang amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement