Advertisement

Jual Miras Berkedok Warung Kelontong, 4 Warga Sleman Didenda

Hery Setiawan (ST 18)
Senin, 22 Februari 2021 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
Jual Miras Berkedok Warung Kelontong, 4 Warga Sleman Didenda Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Sleman.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, operasi yustisi digelar pada Senin (8/2/22021) dan Senin (15/2/2021). Ada empat lokasi yang menjadi sasaran, yakni kawasan Babarsari, Seturan, Monjali dan Jalan Magelang.

Advertisement

Pada operasi ini, Satpol PP DIY berhasil menyita ratusan botol minuman keras merk Anggur Merah, Iceland dan Topi Miring. Tak hanya itu, petugas juga menjerat empat orang pelaku penjual lantaran terbukti melanggar Pasal 54 Ayat 14 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 1 Tahun 2017 tentang aktivitas jual beli minuman berakohol tanpa izin.

Nur mengatakan, keempat penjual minuman keras itu terdiri dari E (35), S (37), G (53) dan I (32). Seluruhnya adalah warga Sleman yang menjual minuman keras dengan kedok warung kelontong. Menurut keterangan yang diperoleh pelaku, aktivitas perdagangan minuman keras sudah mereka lakukan sejak enam bulan terakhir.

"Untuk mengentaskan masalah peredaran minuman keras ini membutuhkan peran aktif masyarakat agar Jogja yang kita cintai bisa benar-benar bebas dari minuman keras," ujar Nur, Minggu (21/2/2021). Masyarakat punya andil untuk melakukan pengawasan sehingga ruang gerak penjual maupun produsen dapat ditekan.

Dalam acara pindana cepat di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (19/2/2021), keempat pelaku sudah dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp1,5 Juta sampai Rp2,5 Juta subsider. Denda itu langsung diserahkan ke kas daerah melalui Kejaksaan Negeri Sleman seperti yang amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement