Advertisement
Wabup Kulonprogo: Diterapkan Perda KTR Tak Berarti Melarang Orang Merokok
Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana menyatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menjadi Pembina Apel Launching Operasi Penegakan Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kulonprogo, Rabu (24/02/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Kota Jogja Maksimalkan Sosialisasi Perda KTR di Tengah
Menurut Wabup Fajar gegana alasan yang paling mendasar sebenarnya adalah bahwa merokok merupakan aktifitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
"Dengan diberlakukannya Perda KTR bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok, maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok," kata Wabup Fajar Gegana pada Rabu (24/2/2021).
Wabup Fajar Gegana berharap pelaksanaan operasi penegakan Perda ini membawa hasil baik dan berjalan efektif untuk menekan angka perokok aktif yang melaksanakan kegiatan merokoknya di tempat umum sesuai amanat Perda.
BACA JUGA : Sulit Temukan Tempat Merokok Layak, Serikat Pekerja Minta
Sementara itu, Satgas KTR Kulonprogo Baning Rahayujati, mengatakan Pemkab telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan bukan tanpa alasan.
Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.
Diakui Baning selama ini penegakan Perda tersebut kurang begitu efektif beberapa tahun terakhir. Ditambah lagi kesadaran masyarakat juga mulai menurun. "Tentunya kita harus terus melaksanakan evaluasi dan penegakan kembali pelaksanaan Perda tersebut, agar penerapan Perda berjalan efektif," ujarnya.
BACA JUGA : Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan
Pelaksanaan operasi penegakan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 24 dan 25 Februari 2021 ke beberapa lokasi KTR dengan melibatkan Tim Satgas KTR yang terdiri dari personil Dinkes dan Satpol PP. "Sebagai permulaan sementara hanya akan diberikan sanski administratif berupa penyitaan KTP serta akan dilakukan persidangan bagi yang melanggar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kronologi Speedboat Meledak Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos: Sempat Diingatkan Jangan Mengisi BBM Saat Mesin Hidup
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Komik Weeks 2024 Ulas Konsistensi dan Evolusi Komik Indonesia
- Sleman Creative Week 2024 Akan Diikuti Peserta dari 25 Negara di Dunia
- Turunkan Angka Kemiskinan di Sleman, Harda Danang Menjamin Beasiswa untuk Keluarga Miskin hingga Sarjana
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 12 Oktober, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Sabtu 12 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Maguwo
Advertisement
Advertisement