Advertisement

Sulit Temukan Tempat Merokok Layak, Serikat Pekerja Minta Perda KTR Dievaluasi

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 01 Februari 2021 - 06:17 WIB
Sunartono
Sulit Temukan Tempat Merokok Layak, Serikat Pekerja Minta Perda KTR Dievaluasi Pelaksanaan diskusi Publik tentang Berbagi Ruang dalam Penerapan KTR di Kulonprogo pada Jumat (29/1/2021). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembaku Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah daerah termasuk Kulonprogo dapat dievaluasi. Evaluasi diperlukan lantaran pelaksanaan perda itu dirasa kurang mengakomodir para perokok, ihwal khusus tentang penyediaan kawasan merokok.

"Sekarang jujur kami mau merokok menvari tempatnya susah kalau itu dijalankan dengan benar. Atau kita merokok ditangkap Satpol PP. Itu merupakan pembatasan. Jadi kalau berbagi ruang tadi, harapan kami boleh KTR, tapi juga harus ada kawasan merokok agar adil dan berimbang," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto saat ditemui awak media dalam Diskusi Publik tentang Berbagi Ruang dalam Penerapan KTR di Kulonprogo, Jumat (29/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Kota Jogja Maksimalkan Sosialisasi Perda KTR di Tengah

Sudarto mencontohkan sulitnya mendapat tempat yang layak untuk merokok salah satunya bisa dilihat di kawasan bandara. Di sana akan sulit mendapatkan ruangan khusus merokok. Kalaupun ada kondisinya kotor dan sempit.

"Saya tadi naik pesawat sampai bandara keliatan ruangan begitu megah tapi ketika memasuki ruang merokok begitu kotor dan sempit. Mencapainya susah. Itu pun dibatasi sehingga harus bergantian," ucapnya.

Menurut Sudarto minimnya ruang khusus merokok itu terjadi karena pelaksanaan Perda KTR lebih eksesif dibandingkan undang-undang di atasnya. Dijelaskan lahirnya perda KTR berawal dari salah satunya undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah no 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

BACA JUGA : Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan

"Perda KTR pada umumnya di seluruh Indonesia itu lebih eksesif dibanding undang-undang di atasnya. Hal itu berdampak pada termarginalnya atau tidak seimbangnya antara orang yang merokok dan tidak merokok," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sudarto juga menyinggung tentang dampak lain dari pelaksanaan Perda KTR yang secara tidak langsung telah mempengaruhi keberlangsungan industri rokok di Indonesia. Ia menjelaskan dalam kurun waktu 10 tahun, sebanyak 69.998 buruh rokok terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran banyak dari perusahaan rokok sudah tidak mampu mengupah mereka.

"Korbannya ini jelas nyata buruh pabrik rokok yang punya hak atas pengupahan dan penghasilan yang layak tidak terjamin. Padahal UUD 45 pasal 27 ayat dua jelas, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak. Mereka bisa bekerja di industri rokok tapi tidak terlindungi salah satunya lewat berbagai regulasi khususnya yang kita awasi KTR," ucapnya.

Di sisi lain negara kata Sudarto tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi buruh rokok yang menjadi korban PHK. Kalaupun ada, ia pesimistis buruh bisa berkompetisi di dunia kerja di luar industri rokok.

BACA JUGA : Pemkot Jogja Gencar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

"Kalau ngomong spesifik buruh rokok kebanyakan adalah ibu-ibu atau perempuan dengan tingkat pendidikan yang terbatas, kalau pun dibuka lapangan kerja baru mereka gak akan kompetitif. Terus mereka mau termarjinalkan terus. Ini korban sudah terjadi. Saya minta perhatian khusus kepada pemerintah," ujarnya.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati yang hadir sebagai pemateri dalam diskusi, mengatakan pembentukan perda dalam hal ini Perda no 5/2014 tentang KTR di Kulonprogo merupakan ranah pihaknya. Dan menurutnya perda itu sudah saatnya direvisi karena telah berlaku cukup lama.

"Kalau kami jelas fungsi legislasi itu memang ada di DPRD ya salah satunya pembentukan Perda khususnya perda KTR ini. Dan jujur memang sesuai usia perda sudah saatnya direvisi. Terhadap beberapa masukan itu kita welcome saja, karena memang bagi kami perda itu harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan baik kepada perokok maupun yang tidak merokok," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement