Advertisement

Promo November

Disdikpora DIY Susun Juknis Jelang PPDB Online 2021

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:27 WIB
Budi Cahyana
Disdikpora DIY Susun Juknis Jelang PPDB Online 2021 Ilustrasi - Antara/Iggoy el Fitra

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di DIY masih disusun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Disidikpora DIY memastikan PPDB yang akan dilangsungkan pada Mei-Juni 2021 itu bakal menggunakan sistem online seperti tahun lalu.

"PPDB di masa pandemi harus mengurangi tatap muka seperti tahun lalu, jadi pengunggahan data [peserta PPDB] dengan cara online," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya kepada wartawan Selasa (2/3/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Sleman Belum Putuskan Sekolah Tatap Muka, Vaksin Anak Jadi Alasan Utama

Pelaksanaan PPDB juga masih menggunakan empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) No 1/2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang ditetapkan di Jakarta 7 Januari 2021.

Namun, kuota jalur PPDB DIY kemungkinan besar tidak akan sama dengan permen tersebut. Disdikpora masih akan menggunakan aturan kuota berdasarkan juknis PPDB DIY 2020.

Dalam juknis tahun itu, jalur zonasi di DIY jenjang SMP-SMA yang ditetapkan sebesar 55 persen atau lebih tinggi dari permen yang hanya 50 persen. Jalur afirmasi di DIY juga punya kuota lebih besar yakni 20 persen, sedangkan permen hanya 15 persen.

"Kenapa 20 persen, karena untuk mengakomodasi siswa tidak mampu, termasuk menerima anak-anak afirmasi dari daerah tertinggal seperti Papua dan afirmasi repatriasi dari Malaysia," jelasnya.

BACA JUGA: Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 di Jepang Dibuang

Jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi tetap mengacu permen. Adapun kuota jalur perpindahan orang tua sebesar lima persen dan prestasi 20 persen.

Juknis PPDB 2021 juga akan mengatur tentang mekanisme seleksi calon siswa menggunakan alat-alat tambahan selain hasil rapor. Saat ini Disdikpora DIY masih mencari formulasi yang tepat untuk hal itu.

Didik mengatakan formulasi diperlukan agar proses seleksi punya standar yang sama di seluruh sekolah. Sebab, acuan hanya pada hasil rapor siswa berpotensi memunculkan ketidakadilan saat proses seleksi. Ini mengingat pemberian rapor di setiap sekolah belum memiliki standar yang jelas.

Disdikpora DIY pun mewacanakan ada tambahan alat seleksi, yakni menggunakan hasil asesmen standardisasi pendidikan daerah (ASPD) untuk menyeleksi lulusan SMP yang akan masuk ke SMA.

BACA JUGA: Pedagang Jogja Keluhkan Pendataan Vaksin yang Kurang Maksimal

“Tetapi perlu digarisbawahi, nilai ASPD tidak menentukan kelulusan pada masing-masing sekolah seluruh jenjang. Teman-teman dari kabupaten kota juga sudah sepakat menyelenggarakan ASPD tapi bukan menentukan kelulusan," jelas Didik.

"Nah masalah persentase dan bentuk formulasi serta cara menggabungkannya itu yang masih kami godok," sambungnya.

Didik mengatakan proses pembuatan Juknis PPDB 2021 DIY ditargetkan bisa rampung pada awal Mei 2021, untuk selanjutnya ditetapkan dalam peraturan gubernur. Setelah itu Juknis akan disosialisasikan kepada seluruh layanan pendidikan di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement