Demi Bayar Kontrakan, Pasutri Gasak Motor di Sleman hingga Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sepasang suami istri diciduk polisi setelah melancarkan aksinya menggasak sepeda motor di tiga lokasi, Sleman dan Bantul, sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021. Tuntutan ekonomi dan kondisi menganggur mendorong keduanya nekat mencuri motor.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menjelaskan pelaku yakni H, laki-laki 39 tahun dan NN, perempuan 40 tahun. Keduanya mengontrak di daerah Sayegan sejak Juli 2020 lalu saat ini pindah mengontrak di Bantul.
Advertisement
Ia menjelaskan salah satu aksi pencurian H dan NN terjadi pada 13 januari lalu, di Kalurahan Sidomulyo, Godean sekitar pukul 14.30 WIB. “Keduanya mengambil motor merek Scoopy dengan nomor polisi AB 4145 BN, tahun 2019,” ujarnya, Rabub (10/3/2021).
BACA JUGA: BPOM Sebut Vaksin Nusantara Terawan Tak Sesuai Kaidah Medis
Saat itu, korban hendak memasuki sebuah warung dengan motor posisi di parkir di depan warung. Namun sayangnya kunci motor tersebut tertinggal di motor sehingga kesempatan ini lah yang dimanfaatkan kedua pelaku untuk menggasak motor korban.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga membawa motornya sendiri yakni Vario dengan nomor polisi L 6274 ZL, yang kemudian sudah diganti menjadi AD 4919 JW. “Peran masing-masing, H turun mengambil motor, sementara NN mengawasi keadaan sekitar,” kata dia.
Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian Rp20,8 juta. Motor hasil curian kemudian dijual oleh H di Solo kepada seorang penadah seharga Rp6,8 juta. Pencurian ini merupakan aksi mereka yang kedua. Sebelumnya, pasangan ini melancarkan aksinya di wilayah Sayegan pada 17 Oktober 2020 dan aksi ketiganya di Jetis, Bantul, pada 28 Januari.
Dalam aksi pertama dan ketiga, H dan NN menggasak motor Genio. Dari ketiga aksi H dan NN ini, polisi mendapati pasangan ini memiliki modus yang sama di setiap aksi pencurian, yakni mengincar motor yang kuncinya tertinggal di motor. “Motifnya ekonomi, untuk bayar kontrakan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi motor pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah ponsel dan uang Rp100.000. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
Advertisement
Advertisement