Wisata Konservasi Aviary Dome Gunungkidul Ditargetkan Rampung Desember 2026
Aviary dome Gunungkidul di Giritirto baru 17%. Proyek ditargetkan rampung Desember 2026 dan seluruh kawasan diproyeksikan selesai 2029.
Foto ilustrasi: Pembeli memilih bawang putih di salah satu kios sembako di Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (10/4/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul berencana melakukan perbaikan di dua pasar tradisional. Meski pagu anggaran sudah tertuang dalam di APBD 2021, namun kepastian masih menunggu kebijakan refokusing anggaran dari pemkab.
Kepala Bidang Pasar, Disperindag Gunungkidul, Ari Setiyawan mengatakan revitalisasi pasar tradisional merupakan salah satu agenda yang dimiliki pemkab. Hal ini terbukti adanya kegiatan pembangunan, baik yang bersifat pemeliharaan atau pun pembangunan secara menyeluruh di setiap tahunnya.
Untuk tahun ini, sambung dia, Disperindag sudah merencanakan perbaikan di Pasar Klampok, Kapanewon Purwosari dan Pasar Grogol di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo. Selain itu, kegiatan juga menyasar pembangunan area parkir di Pasar Munggi Barat di Kapanewon Semanu.
Baca juga: Jalan Gito-Gati Sleman Akan Dilebarkan & Dilengkapi Trotoar
“Pagunya sudah ada di APBD 2021. Misal untuk perbaikan di dua pasar, masing-masing dialokasikan Rp75 juta, sedang untuk pembuatan tempat parkir nominalnya Rp100 juta,” kata Ari, Senin (15/3/2021).
Meski pagu anggaran sudah tersedia, ia mengakui belum bisa memastikan apakah program bisa dilaksanakan atau tidak. Adanya kebijakan refokusing oleh pemkab, membuat pelaksanaan harus menunggu selesainya penyesuaian anggaran. “Kami masih tunggu hasil dari refokusing apakah program ikut dipangkas atau tidak,” ungkapnya.
Ari menuturkan pandemi corona berdampak terhadap program perbaikan pasar tradisional. Sebagai gambaran, tahun lalu ada 38 lokasi perbaikan, sedangkan di 2021 hanya ada tiga rencana kegiatan.
Baca juga: Jogja Sudah Kembali seperti Sebelum Pandemi, Pengunjung di Malioboro Membeludak
“Memang memberikan dampak karena dari puluhan program di tahun lalu, tinggal tiga kegiatan saja. Itu pun kepastian masih menunggu hasil dari refokusing,” katanya.
Disinggung mengenai program bantuan dari Pemerintah Pusat, Ari mengakui tahun ini Gunungkidul tidak mendapatkan bantuan untuk pembangunan pasar tradisional. “Memang ada tugas pembantuan dari kementerian, tapi kami [Gunungkidul] tidak mendapatkan karena di DIY yang memperoleh program hanya Bantul dan Sleman,” imbuh dia.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, pemkab hingga sekarang mengelola 40 pasar yang tersebar di seluruh wilayah. Menurut dia, kondisi di pasar beragam ada yang baik, tapi ada juga yang butuh perbaikan. “Untuk prioritas perbaikan, kami fokus di pasar yang buka setiap hari,” katanya.
Johan mengakui program perbaikan terkendala dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemkab. Oleh karenanya, agar program dapat dimaksimalkan akan mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat atau upaya mengakses dana keistimewaan yang dimiliki Pemerintah DIY.
“Kami siapkan beberapa dokumen perencanaan sebagai dasar mengusulkan rehabilitasi pasar yang memerlukan pembiayaan dari Pemerintah Pusat atau lewat pembiayaan dana keistimewaan,” kata Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aviary dome Gunungkidul di Giritirto baru 17%. Proyek ditargetkan rampung Desember 2026 dan seluruh kawasan diproyeksikan selesai 2029.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.