Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
Petugas memberikan arahan kepada pengunjung di Pantai Parangtritis, Minggu (14/2/2021)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis yang tidak beroperasi sampai malam membuat wisatawan bebas masuk kawasan wisata tanpa dipungut biaya sata hari sudah gelap. Kebocoran ini dilihat Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Parangtritis sebagai peluang.
Lurah Parangtritis Topo mengatakan Bamuskal Parangtritis bersedia mengajukan diri sebagai pengelola TPR Parangtritis pada malam hari. "Saya melihat peluang yang sangat bagus tapi kurang dimanfaatkan sampai sekarang. Saya sudah matur kepala dinas tapi belum mendapatkan jawaban yang bagus," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
BACA JUGA: Sultan Jogja Belum Izinkan Kampus DIY Kuliah Tatap Muka, Ini Alasannya
Menurut Topo, kekosongan petugas TPR Parangtritis bisa diisi anggota Bumkal Parangtritis. Dengan demikian potensi retribusi tetap bisa dimaksimalkan dan sumber daya Bumkel bisa diberdayakan. "Parangtritis kalau malam tidak ditarik karcis, padahal Bumkal perlu kerja. Perlu ada suatu sharing kepada Bupati Bantul," ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih siap mengkaji usulan yang diminta Lurah Parangtritis menyangkut pemberdayaan Bumkal Parangtritis sebagai petugas penjaga TPR Parangtritis malam hari. "Coba nanti kami kaji, mudah-mudahan itu nanti bisa," tuturnya.
"Parangtritis dan Parangkusumo ini kan objek wisata khusus. Artinya di malam pun wisatawan itu juga datang. Di Parangkusumo ada situs Jawa yang diminati oleh banyak orang, sehingga kedatangan di malam hari ini merupakan salah satu ritual bagi mereka. Oleh karena itu perlu ada retribusi juga. Nanti akan kami kaji mudah-mudahan ini nanti hasilnya sesuai harapan Kalurahan Parangtritis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
Seleksi petugas kesehatan haji 2027 dibuka mulai 20 Agustus 2026. Simak syarat, formasi, tahapan, dan jadwal seleksinya.
Perpres ojol ditargetkan terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi aturan transportasi online.
Profil Nuzran Joher, Ketua Ombudsman RI 2026–2031, mulai dari pendidikan, karier organisasi, DPD RI, MPR hingga kiprahnya di Ombudsman.
Kecelakaan truk dan pikap bermuatan lele terjadi di Jalan Wonosari Km 12 Piyungan, Bantul. Empat orang jadi korban, dua meninggal.
Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang saat aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka kedapatan membawa petasan, flare, dan botol untuk molotov.