Advertisement
BEM KM UGM Desak Pemda DIY Lebih Serius Tangani Sampah Piyungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UGM mendatangi kantor Pemda DIY untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan TPST Regional Piyungan, Bantul. Penyampaian aspirasi dilakukan di Ruang Rapat Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Rabu (24/3/2021).
Hadir dalam kegiatan di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY dan Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (BPIWP2) Sekretariat Daerah (Setda) DIY.
Advertisement
BACA JUGA : TPST Piyungan Ditutup, Sampah Menumpuk di Depo
Presiden BEM KM UGM, Muhammad Farhan mengatakan ada tiga hal yang disampaikan BEM KM UGM dalam pertemuan ini. Pertama soal status TPA Piyungan. Pihaknya mempertanyakan status tersebut lantaran melihat TPA tersebut belum menerapkan metode Sanitary Landfill, yakni sistem pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
"Namun tadi sudah dideclare bahwa statusnya adalah TPA, sehingga tidak ada pemrosesan lagi. Tadi dipaparkan bahwa TPA ini sebagai controlled Landfill," ujar Farhan kepada wartawan usai pertemuan, Rabu sore.
Controlled Landfill adalah sistem open dumping yang diperbaiki yang merupakan sistem pengalihan open dumping dan sanitary landfill yaitu dengan penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setelah TPA penuh yang dipadatkan atau setelah mencapai periode tertentu.
BACA JUGA : Penutupan TPST Piyungan Berlarut, Sampah
Kedua soal tata kelola sampah dari hulu ke hilir. Dalam hal ini BEM KM UGM mencermati ada beberapa hal yang jadi sorotan, pertama soal regulasi dari zero waste atau bebas sampah khususnya sampah plastik, yang belum memiliki kekuatan hukum semacam perda di DIY. Akibatnya pengolahan sampah plastik tidak optimal.
Padahal regulasi itu sudah ada dan diatur dalam Peraturan Menteri (permen) LHK No P.75/ 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Beleid itu menegaskan adanya kewajiban produsen dalam pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan wadah yang mereka hasilkan.
"Regulasi itu bisa diratifikasi dari permen, kemudian bisa diratifikasi pemda lewat perda selanjutnya bisa jadi rujukan hukum untuk para produsen, konsumen maupun distributor untuk mengurangi sampah plastik," jelasnya.
Selain itu, BEM KM UGM juga menuntut adanya kolaborasi antara pemerintah dengan komunitas sekitar TPA Piyungan dalam rangka pengelolaan sampah.
Adapun poin ketiga yang disampaikan BEM KM UGM dalam pertemuan itu adalah mekanisme pemberian bantuan program kesehatan kepada warga sekitar TPA Piyungan. Selama ini pemerintah sudah menjalankan program tersebut, tapi pelaksanaannya tidak berjalan maksimal.
BACA JUGA : TPST Piyungan Dibuka, Butuh 3 Hari Hingga Pembuangan
"Saat kami menelisik ke sana [TPA Piyungan] banyak masyarakat yang tidak mau ke rumah sakit, memang dari pemerintah sudah ada kerja sama dengan rumah sakit terkait pemberian program kesehatan, hanya saja banyak yang tidak mau, sehingga harus dilakukan jemput bola," beber Farhan.
"Kemarin tanggal 19 Maret kami sudah mencontohkan ada bantuan sosial berkala dan jemput bola dan itu akhirnya jadi salah satu poin pemda untuk diimplementasikan di periode berikutnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Momentum May Day, Ahmad Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Vario Menabrak Pejalan Kaki di Jalan Affandi Depok Sleman
- Demo Hari Buruh 1 Mei 2025 di Jogja: Massa Aksi Mulai Penuhi Simpang Tugu Jogja
- Bupati: Warga Yang Punya Masalah Tanah, Silakan Lapor ke Bagian Hukum Pemkab Bantul
- Polda DIY Sudah Periksa 8 Orang Terkait Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
- Tim Pembela Mbah Tupon: Pekan Depan Sudah Ada Tersangka
Advertisement