Sri Sultan Dorong Jamsostek Menjangkau Pedagang Kecil dan Pekerja Informal di DIY
Sri Sultan mendorong Jamsostek menjangkau pedagang kecil, UMKM, pekerja informal hingga pekerja harian di DIY.
Ilustrasi. / ANTARAFOTO- Idhad Zakaria
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman mencatat dalam lima tahun terakhir, hanya 556 baliho yang mendapatkan izin, 316 diminta untuk melengkapi persyaratan dan 267 baliho ditolak karena tidak memenuhi syarat perizinan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Triana Wahyuningsih menyatakan dalam lima tahun terakhir (2015-2020) Pemkab Sleman hanya menerima permohonan izin pemasangan baliho sebanyak 1.139 permohonan. Dari jumlah tersebut hanya 556 berkas permohonan yang disetujui.
"Berkas yang disetujui karena memenuhi persyaratan. Mereka membayar retribusi dan ada SK nya," kata Triana saat dihubungi Harian Jogja, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Pemda DIY Akui Banyak Pelanggaran Selama PPKM
Dari 1.139 permohonan, lanjut Triana, sebanyak 316 berkas dikembalikan. Mereka diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Perda. Selain itu, Dinas juga menolak sebanyak 267 berkas pengajuan izin baliho karena tidak memenuhi syarat perizinan. "Yang kurang syarat kami surati untuk segera melengkapi persyaratan. Yang kami tolak karena lokasi tidak sesuai, kalau sudah dipasang menyalahi aturan," katanya.
Meskipun mengurus pengajuan izin untuk pendirian baliho, kata Triana, untuk keberadaan baliho yang tidak berizin menjadi kewenangan instansi lainnya. Hal itu menjadi ranah DPUP-KP. Menurutnya DPUP-KP juga sudah aktif menyurati pemilik baliho yang melanggar aturan.
"Untuk izin tetap di perizinan hanya saja kalau reklame berada di jalan kabupaten maka ada rekomendasi dari DPUP-KP kabupaten, untuk jalan provinsi ada rekom dari provinsi dan seterusnya," jelasnya.
Baca juga: Wapres Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Produk Halal
Hal itu diakui oleh Kepala DPUP-KP Sleman Taupiq Wahyudi. Surat panggilan kepada pemilik baliho yang melanggar aturan sudah sering disampaikan. Penyampaian surat bagi pelanggar dilakukan per ruas jalan. "Misalnya sepanjang jalan Samirono, itu sudah kami panggil pemiliknya. Tahun ini kami juga rencanakan pemangilan bagi pemilik baliho di sepanjang jalan Gejayan," katanya.
Menurut Taupiq, kejadian angin kencang yang menyebabkan banyak baliho yang tumbang menjadi perhatian Pemkab. Peristiwa tersebut terjadi karena hampir semua papan baliho dibuat seperti layar perahu. Termasuk baliho dengan ukuran kecil. Dinas pun memanggil pemilik baliho untuk diberi pembinaan.
"Balihonya sudah kami amankan, kami panggil pemiliknya untuk diberi pembinaan. Harusnya papan dibuat bolong-bolong agar saat diterpa angin tidak seperti perahu layar, bisa roboh," katanya.
Hanya saja, kata Taupiq, ada kendala yang dihadapi saat berkirim surat kepada pemilik baliho raksasa. Sebab, banyak pelaku usaha reklame berkantor di luar DIY seperti di Jakarta dan Jawa Tengah.
"Nah tahun ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas lain untuk memasang stiker/spanduk pada baliho ilegal atau yang menyalahi aturan. Kami beri spanduk itu agar pengusaha reklame juga aware atas keselamatan masyarakat," kata Taupiq.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan untuk pembinaan dan pengawasan kontruksi reklame menjadi ranah DPUP-KP. "Satpol PP melakukan penertiban langsung untuk spanduk yang melintangi jalam, banner yang dipasang di pohon, dan lainnya. Nah kami juga melakukan pembongkaran reklame yang sudah diberi peringatan oleh DPUP, yang tidak dilaksanakan pemilik reklame," katanya.
Untuk diketahui, keberadaan reklame ilegal di Sleman menjadi sorotan publik. Puncaknya saat Sleman dilanda angin kencang pada Minggu (4/4/2021) sejumlah baliho di Kalurahan Condongcatur dan Caturtunggal Kapanewon Depok roboh. Meskipun tidak ada korban jiwa, namun peristiwa tersebut menjadi keprihatinan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan mendorong Jamsostek menjangkau pedagang kecil, UMKM, pekerja informal hingga pekerja harian di DIY.
Gejala penyakit jantung bawaan pada bayi bisa muncul beberapa bulan setelah lahir. Kenali tanda yang perlu diwaspadai dan pentingnya skrining.
Kemensos menargetkan 48 juta keluarga terdaftar di Perlinsos Digital pada akhir 2026. Pendaftaran bukan jaminan otomatis menerima bansos.
Sejumlah akademisi ilmu sosial dan politik berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyoroti kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
Jogja mulai diguyur hujan pada 24 Oktober 2026. BMKG menyebut hujan dipengaruhi faktor lokal dan mengingatkan potensi cuaca ekstrem.
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.