Advertisement
14 Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP Kota Jogja menyatakan sebanyak 14 reklame ilegal di Kota Jogja telah dibongkar. Pembongkaran tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP tapi juga pemilik reklame.
Advertisement
"Reklame itu dibongkar karena lokasinya dilarang dan tidak mungkin dapat izin," kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, Minggu (20/4/2025).
Dalam membongkar 14 reklame tersebut, Satpol PP tidak asal membongkar. Selain telah mengirimkan kepada pemilik reklame untuk membongkar reklame yang menyalahi aturan, Satpol PP juga telah mengantongi rekomendasi penertiban dari Komisi A DPRD Kota Jogja, sebagai lembaga mitra penyelenggara pemerintahan.
"Setelah ada kejelasan soal izin, maka kami baru bisa melakukan penertiban," lanjut Octo.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro membenarkan telah memberikan rekomendasi penertiban reklame ilegal kepada Satpol PP setempat. Tujuan dari Komisi A mengeluarkan rekomendasi tersebut untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Sehingga pajak reklame yang didapatkan lebih optimal," jelasnya.
Selain itu, rekomendasi itu dikeluarkan juga atas pertimbangan temuan dari Komisi A dengan Pemkot Jogja terkait adanya 335 titik reklame ilegal di Kota Jogja. Apabila dibiarkan, ratusan reklame ilegal itu justru berpotensi tidak memberi kontribusi tambahan PAD dari pajak reklame.
Saat ini sendiri, kata Susanto, dari ratusan reklame ilegal ada 51 yang telah masuk tahap penertiban. Adapun reklame ilegal yang tak berizin tersebut diketahui tidak hanya berukuran kecil tapi ada yang jumbo. Untuk beberapa reklame ilegal bahkan dipasang sebagai reklame iklan layanan masyarakat.
"Untuk itu kami berkomitmen mendampingi dan mendukung langkah Satpol PP untuk melakukan penertiban reklame yang melanggar tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement