Advertisement
Jumlah Anak di Bantul yang Menikah Dini Memprihatinkan, Ini Datanya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat pengajuan dispensasi kawin untuk pernikahan dini cukup tinggi. Data di PA Bantul mencatat, pada 2021 hingga Maret sudah ada 18 pengajuan dispensasi, 15 diantaranya telah diputus.
Jumlah ini cukup signifikan dibandingkan 2020, di mana saat itu ada 246 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2019 jumlah dispensasi kawin hanya sebanyak 125.
Advertisement
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi mengatakan dispensasi kawin biasa diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Hal ini sesuai dengan revisi UU no 1/1974 pemerintah telah diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Jadi yang dibawah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," ungkapnya, Rabu (7/4/2021).
BACA JUGA: Update Kasus Covid-19 di Bantul, Ini Datanya
Yusma berharap ke depan peran orang tua sangat diperlukan agar angka pernikahan dini dapat ditekan. Selain itu, pendekatan agama dari orang tua juga sangat penting.
"Karena berumah tangga juga butuh persiapan. Jangan sampai pernikahan dini menambah angka perceraian," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, Kunjungan Wisatawan ke Sleman Tembus 75.645 Orang
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
Advertisement
Advertisement